METROPOLITAN

Wawali Fatmawati Pimpin Rakor Bansos Covid 19 APBD, Berikut Panduan BPKP Sulsel dan Kejari Makassar

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menghimbau Lurah dan Camat Kota Makassar untuk serius dalam menindaklanjuti rencana penyaluran Bansos Covid 19.

Hal tersebut disampaikan saat menggelar rapat korsdinasi bersama BPKP Sulsel dan Kejari Makassar di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, rabu (28/7/2021). Turut hadir, Sekda Makassar, Andi Ansar, Plt Dinsos Makassar, Rusmayani Majid, inspektorat Makassar, Camat Sekota Makassar dan 15 Master Covid.

Dalam himbauannya, Fatmawati mengatakan, bahwa penyaluran Bansos Covid 19 yang menggunakan keuangan APBD merupakan instruksi Mendagri yang sifatnya wajib untuk dilaksanakan, sehingga sebagai bentuk keseriusan Pemkot Makassar maka para Camat dan Lurah harus cepat bergerak melakukan pendataan terhadap warga yang terkena dampak covid 19.

“Saya minta seluruh dan Camat untuk serius dalam tugas negara ini, situasi pandemi hari ini kita harus responsip mengikuti apa yang menjadi kebutuhan warga akibat dampak Covid 19 ini, baik itu penanganan penyebaran virusnya termasuk Bansos covid yang akan kita salurkan dalam waktu dekat ini, ” tegas Fatmawati Rusdi.

Kita sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP, Kejaksaan dan Kepolisian tentang tata cara penyaluran dan pengadaan barangnya, termasuk siapa saja yang akan menjadi sasaran Bansos Covid 19 APBD ini.

“Yang pastinya Lurah dan Camat wajib mengajak pihak terkait dalam pengusulan nama calon penerima, Tripika, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda untuk bersama – sama mevalidasi kriteria penerima Bansos Covid APBD ini, tentunya sasarannya adalah warga Makassar yang dilengkapi KK/ KTP Makassar, ” kata Fatma.

Skala proritas sasaran Bansos Covid APBD ini adalah warga miskin dan beberapa kriteria warga yang terdampak ekonominya atas guncangan Covid 19 ini.

“Jadi sasaran kita proritasnya adalah warga miskin atau yang terdampak covid yang tidak terdaftar sebagai Penerima Keluarga Manfaat (KPM) Kemensos RI. Untuk warga kita yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKD) atau KPM Bansos APBN sudah menanganinya, ” ungkap Fatmawati.

Sementara itu Agus Rianto, Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD) 2 BPKP Sulsel, menyampaikan, bahwa dalah hal pendataam sasaran penerima terkhusus untuk Pengadaan Barang dan jasanya wajib menganut paham kehati – hatian.

“Harus hati – hati dalam penyaluran Bansosnya apalagi pengadaan jenis bantuanya, karena ini menyangkut dampak guncangan covid dan yang terkena dampak ini adalah warga, jadi kriterianya harus jelas. Soal tumpang tindih dengan Bansos APBN dengan Bansos APBD yang terpenting adalah tidak dobel atau ganda, ” terang Agus.

Kalaupun teradi doble bisa jadi akan ditemukan nanti, tetapi pertimbangan lainnya karena ini menyangkut kedaruratan maka tentu ada kelonggaran yang akan diberikan, asalkan tidak diada adakan tumpah tindihnya.

“Dobel bisa jadi akan ditemukan nanti, tapi inikan persoalan Darurat, tapi jangan ada unsur kesengajaan juga, intinya warga Makassar dan layak untuk dikategorikan sebagai penerima dan untuk menghindari salah sasaran maka yang paling penting administrasi dan lokasi objeknya jelas, Nama Jelas dan alamat yang jelas, sebagai pertanggung jawaban laporan penyalurannya maka sangat penting adalah dokumentasi (foto/video) serah terima termasuk Berita Acara Serah (BA) Terimanya, ”

Kemudian mengenai waktu, khusus Bansos APBD maka akan menyesuaikan masa pemberlakuan darurat PPKM nya atau sepanjang Pemda belum mencabut masa daruratnya.

“Memang butuh penyesuaian waktu antara waktu darurat yang diterapkan dengan penyalurannya. Penyalurannya tidak boleh lagi dilakulan jika masa daruratnya sudah dicabut oleh Pemerintah, jadi speednya selaras tapi tetap harus menganut unsur kehati – hatian, ” jelas Agus.

Senada dengan itu, Muhammad Ruslan, SH.MH Kasi Datun Kejari Makassar, pada Rakor Bansos Covid APBD Kota Makassar juga menekankan kepada OPD terkait untuk mengacu kepada apa yang menjadi ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dan mengedapankan paham kehati – hatian.

“Setiap pelaksanaanya harus tetap mengacu kepada ketentuan peraturan, mulai dari perencanaan, administrasi dan tekhnisnya, jangan kemudian karena berburu waktu kemudian substansi hukumnya dilabrak, ” kata Ruslan.

Bansos kemanusiaan ini memang saat ini sangatlah penting apalagi sudah menjadi instruksi Pemerintah Pusat dalam situasi pandemi covid 19 ini. Namun demikian, Pemda juga harus lebih teliti dan tertib dalam pelaksanaanya, tambah Ruslan.

Adapun jumlah paket Bansos Covid APBD Kota Makassar ditargetkan sebanyak 100.000 paket yang akan disalurkan kepada warga yang terdampak Covid yang tidak dicover oleh APBN. (ron).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top