Makassar, metrotimur.com – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar tetap konsisten pada pengimplementasian pengabsahan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pelaksanaan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tahun 2022 sesuai dengan nomenklatur yang telah ada.
Seluruh progres tata ruang untuk saat ini telah dilakukan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan diterbitkan.
Untuk Rencana Program kerja RTRW ini Kepala Dinas Tata Ruang Fahyuddin Yusuf terus melakukan proses percepatan legalisasi dan pelaksanaan penyusunan RDTR.
Kali ini, Fahyuddin kembali menghadiri Rapat Koordinasi bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Makassar Rusmayani Madjid.
“Kita membahas Percepatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar,” kata Fahyuddin. Senin (15/08/2022).
Rapat Koordinasi dilaksanakan di ruang rapat Asisten II lantai 9 Balaikota Makassar.