MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Direktur Utama PT. Leskomel Lestari Indonesia, Aiman Adnan menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi perundang-undangan Tahun 2021 Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum Daerah yang diinisiasi oleh Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Hj. Nunung Dasniar. Turut menjadi narasumber Kepala Seksi Pengawasan Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar, Ir. Ashari Rangkuti, ST.
Menurut Aiman, BUMD adalah bagian dari negara yang tidak boleh berpikir hanya mencari untung.
“Kalau hanya komersial jangan ada di lingkar pemerintah, swasta saja. Dan negara tidak pernah mencari untung. Yang mencari untung private entity. Pemerintah tegas laksanakan konstitusi,” ucap Aiman dalam materinya di Hotel Dalton, Makassar, Selasa (11/5/2021).
Aiman memberikan contoh penyediaan air bersih di Makassar. Air bersih di Makassar pasti laku di pasar karena Makassar mengalami krisis air bersih.
“Tapi di Makassar khususnya daerah Timur Kota, air bersih masalah. Fungsi Perumda Air Minum bukan berdagang air. Tapi sediakan air minum untuk seluruh warga Kota Makassar.”kata Aiman.
Menurut Wakil Ketua Partai Gerindra Kota Makassar ini, seharusnya pemerintah mengandalkan pajak sebagai pemasukan dibanding dengan pos pemasukan lainnya. Pemerintah akan kacau jika berorientasi pada keuntungan.
“Kalau tuntutan keuntungan. Pemerintah pemasukan dari pajak saja. Kalau pemerintah mau jadi pelaku pasar dan regulator, maka potensi conflict of interest tinggi,” ucap Aiman.