METROTIMUR, MAKASSAR,– Anggaran Dana Desa (ADD) tahap pertama 2016 akhirnya cair. ADD tahap pertama nilainya mencapai Rp968,8 miliar atau 60% dari total ADD tahun ini.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kelurahan (BPMPDK) Sulsel, Mustari Soba, menjelaskan, ADD tahap pertama sudah dicairkan semua sebanyak 60% untuk 2.239 desa.Dan Tahap Kedua Akan DIcairkan Pada BUlan Agustus Mendatang
Menurutnya, ADD tahap pertama sebenarnya mulai disalurkan sejak akhir Maret lalu, dan secara bertahap mulai dicairkan ke kabupaten.
“meski pencairan dana desa terlambat dari target, tetapi pihaknya optimis semua dana desa bisa lebih cepat terserap. Apalagi semua aparat desa sudah lebih siap dibanding tahun sebelumnya.Ungkap Mustari.
“Sekarang semua dana desa sudah ditransfer ke kas daerah masing-masing. Kita harapkan semua anggaran itu bisa lebih cepat sampai kepada masing-masing desa,” harapnya.
Dijelaskan,Karena Adanya revisi Peraturan 22/2015 Terkait dana desa,Sehingga pencairan dana dari target melambat.Peraturan tersebut fokus pada jumlah tahapan dana desa, yang sebelumnya tiga tahapan menjadi dua tahapan.
Penyaluran dana desa tahun lalu dilakukan dengan tiga tahap yakni April (40%), Agustus (40%) dan Oktober (20%). Sedang tahun ini hanya dua kali, yakni April (60%) dan Agustus (40%).
“Penyaluran dua tahapan ini dilakukan agar penyerapan dana desa tersebut lebih optimal,” katanya.Berdasarkan data BPMPDK Sulsel, alokasi dana desa tahun 2016 mencapai Rp1,4 triliun lebih. Setiap desa rata-rata akan mendapatkan dana sebesar Rp700 juta hingga Rp800 juta. Sedangkan tahun lalu rata-rata desa hanya mendapat Rp250 juta hingga Rp300 juta.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan anggaran tersebut, Pemprov Sulsel telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat pengawasan dana desa. Apalagi, berdasarkan kajian KPK, ada beberapa masalah dalam penggunaan dan pelaporan dana desa di daerah.
Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Numang, mengatakan, tahun 2015, penyerapan dana desa sebesar 99,97% dari total anggaran Rp635 miliar lebih untuk 2.237 desa.
Kemudian tahun 2016 ini, jumlah dana desa meningkat dua kali lipat menjadi Rp1,4 triliun lebih untuk 2.253 desa.
“Ini menjadi kesyukuran sekaligus tantangan tersendiri bagi seluruh pihak, khususnya bagi pemerintah dan masyarakat desa karena dana pembangunan yang dikelola bertambah rata-rata dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, meskipun penyerapan dana desa tahun 2015 cukup baik, namun tidak dipungkiri bahwa dalam pengelolaannya masih terjadi berbagai masalah.
Diantaranya, adanya oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa, prioritas pengguna dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya yakni untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta masih sulitnya pemerintah desa dalam mengelola dana desa lantaran kemampuan teknis dan adminisitratif yang masih terbatas.
“Tentu semua ini menjadi evaluasi dalam melaksanakan kebijakan penggunaan dana desa pada tahun 2016 ini,” terang dia.
Untuk itu, menurut Agus, diperlukan keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal implementasi kebijakan dana desa. Khususnya pihak-pihak yang secara langsung berfungsi sebagai aparat pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk bersama-sama bersinergi mengawasi, mensupervisi, dan memonitoring serta melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang diperlukan.