Kriminal

Bawaslu Makassar Resmi Rekomendasikan ke KASN Dugaan Pelanggaran Abdul Rahman Bando

Foto Kadis DP2 Kota Makassar: Abdul Rahman Bando

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Bawaslu Makassar kembali mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran UU ASN No. 5 tahun 2014 dan PP no. 42 tahun 2004 yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Kota Makassar.

Setelah Pj Wali kota Makassar, Iqbal Suhaeb, kali ini Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando direkomendasikan oleh Bawaslu Makassar ke KASN. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Wahyuningsih, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar.

“Jadi Abdul Rahman Bando adalah pejabat pemerintahan yang ke tiga yang menjadi temuan Bawaslu yang direkomendasi ke KASN atas dugaan pelanggaran netrlitas ASN UU No. 5 tahun 2014 dan juga dugaan pelanggaran atas PP no.42 tahun 2004, “ ungkap Sri Wahyuningsi, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, sabtu sore (11/4/2020).

Menurut Sri Wahyuningsih, ketiga pejabat pemerintah tersebut yakni, Irman Yasin Limpo, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb dan yang ketiga yakni, Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Makassar, Abdul Rahman Bando.

“Jadi setelah hari rabu (8/4/20) kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan dan terduga Abdul Rahman Bando juga memberikan penjelasanya, proses penanganannya sudah selesai, hasilnya sudah kami rekomendasikan ke KASN atas dugaan pelanggaran , “ terang Sri Wahyuningsih. (Ron)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top