JAKARTA,METROTIMUR.COM – Ketua DPC Gerindra Kota Makassar Eric Horas memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/4).
Eric hadir memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
Menurut keterangan Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas kesaksian dirinya tidak pada inti kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur NA.
Akan tetapi Kata Eric, karena Muhammad Fathul Fauzy Nurdin atau yang kerap disapa Uji, Putra NA pernah melakukan transaksi belanja di toko miliknya.
Pembayaran dilakukan Uji dengan mentransfer uang ke rekening Eric sesuai harga mesin kapal yang dibelinya.
“Putra NA memang pernah membeli mesin kapal di toko kami, itu saja. Bukti transaksinya juga masih ada,” singkat Eric, Jumat, (9/4).
Seperti diketahui, KPK terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) oleh NA dan telah memeriksa putra NA Fathul Fauzy Nurdin atau Uji sebagai saksi pada Rabu kemarin, (7/4/2021).
NA diduga menerima total Rp.5,4 miliar yang diserahkan ER dari AS. Selain itu NA juga diduga menerima dari kontraktor lain diantaranya pada akhir 2020 sebesar Rp.200 juta.
Awal Februari 2021 Nurdin melalui ajudannya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp.2,2 miliar dan pertengahan Februari sebesar Rp.1 miliar. (*)