MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Upaya pemerintah Kota Makassar dalam penyelamatan aset semakin dipacu di bawa kepempinan Wali Kota Danny Pomanto dan wakilnya Fatmawati Rusdi.
Seperti yang santer diberitakan dan bicarakan oleh publik soal lahan dan gedung Kantor Kelurahan Pandang Raya Kecamatan Panakukang yang telah diklaim oleh oknum sebagai milik pribadi atas lahan dan bangunan tersebut. Bahkan tidak hanya mengakui sebagai miliknya, oknum tersebutpun meminta uang sewa kepada Pemkot Makassar atas guna pakai lahan dan bangunan.
Rabu pagi (20/4/2021). Kepala Inspektorat Makassar menggandeng Dinas Perumahan dan Permukiman turun langsung meninjau lahan dan bangunan kantor Lurah pandang. Dari sejumlah keterangan yang dihimpun, lahan dan kantor Lurah selama berdirnya bangunan Kantor Kel. Pandang sejak tahun 1996, tidak pernah seorangpun yang pernah melayangkan keberatan atas bangunan dan lahan yang ditempati oleh Kantor Lurah Pandang.
“Hari ini kita turun melakukan peninjauan langsung, kita tinjau semua, baik lahan dan bangunannya. Sekaitan ada pihak yang mengklaim sebagai miliknya, dari hasil investigasi yang kita peroleh, tidak pernah ada orang atau pihak yang melayangkan keberatan dan itu sejak tahun 1996 sampai hari ini, ” kata Zainal Ibrahim, Kepala Inspektorat Kota Makassar, selasa (20/4/2021).
Upaya pemerintah hari ini khususnya kami dari Inspektorat dan Dinas Perumahan adalah upaya pencegahan atas upaya oknum yang ingin serta merta atau dengan sengaja ingin menyerobot lahan berupa aset pemerintah.
“Kita respon cepat issu tersebut, bagi kami yang diberi amanah tentu kami akan menjadi garda terdepan dalam hal penyelamatan aset, apalagi keterangan Badan Aset Kota Makassar sudah menyampaikan bahwa statusnya lahan dan bangunan adalah aset negara, ” terang Zainal.
Sampai saat ini aktifitas para staf kelurahan pandang masih berjalan seperti biasa dan tidak gangguan. Meskipun demikian kami akan tetap berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dan sejumlah pihak terkait lainya yakni Kejaksaan dan KPK, sambungnya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Mantan Lurah Pandang, Nawir pernah mengusulkan pembangunan Gedung baru kantor Lurah Pandang dilahan yang berbeda. Sejumlah sumber yang ditemui dan membenarkan, bahwa Mantan Lurah Pandang (Nawir) pernah mengajukan pembangunan gedung Kantor Lurah Pandang yang baru dan dilahan yang berbeda. Lahan yang ditunjuk oleh Nawir terletak di Toddopuli 2. Adapun nilai pagu atas pembangunan gedung baru tersebut mencapai 2 miliar.
“Pak Lurah dulu mau bangun kantor baru di Toddopuli 2 katanya lantai 2 itu saja yang saya tau pak, ” ungkap orang yang tak mau disebutkan namanya.
Saat dikomfirmasi apakah pernah ada pihak yang mengakui lahan tersebut sebagai miliknya, ia pun mengatakan, tidak pernah ada yang mengklaim, bahkan ia juga mengatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah milik pemerintah dari tahun 90an.
“Kalau ada orang atau warga yang punya maka tentu papan bicara pemerintah itu tidak berdiri diatas lahan ini, papan bicara yang bertulis Tanah Milik Pemerintah itu pasti prodak hukum pak bukan asal pasang saja, ” terangnya.
Jika ada orang yang mengklaim sebagai lahannya, saya juga baru dengar pak, pasalnya selama ini tidak pernah ada yang datang mengakui lahan ini karena setahu kami ini lahan pemerintah pak, sambungnya.
Mengenai sewa gedung dan lahan, Seklur Pandang, Anti mengatakan, bahwa ia tidak pernah mendengar soal sewa menyewa diatas lahan Kantor Lurah Pandang.
“Saya tidak pernah dengar kita bayar sewa kepihak tertentu atas lahan dan bangunan ini, ” singkatnya.
Diketahui, kepemilikan Lahan Kantor Lurah Pandang dalam neraca Aset Kota Makassar tercatat perolehannya pada tahun 1994. Kemudian peresmian Kelurahan Pandang Kec. Panakukang yang diresmikan oleh Gubernur Sulsel pada tanggal 28 juni 1996.
Dari data Kartu Inventaris Barang (KIB) Tanah Kecamatan Panakukang Kelurahan Pandang menjelaskan bahwa luah lahan 225 m2 sementara luas gedung 132 m2. (ri).