METROTIMUR – Satuan Tugas Jaga Kota Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, senin (16/01/17).
Penertiban tersebut di pimpin langsung oleh Kasi Terantib Kecamatan Tamalanrea Iqbal di dampingi Koordinator jaga Kota Abdullah.
Camat Tamalanrea, Kaharuddin Bakti, ” Kegiatan ini tidak hanya menertibkan namun juga menjelaskan tentang prosedur penindakan dan penertiban yang dilakukan satuan jaga kota Kecamatan Tamalanrea,terkait pelanggaran aturan yang berlaku pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 10 Tahun 1990, tentang pembinaan pedagang kaki lima (PKL
Patroli penertiban PK 5 yang dilakukan oleh satuan jaga kota kecamatan Tamalanrea , Kata Camat Kaharuddin Bakti.
Kemudian, lanjut Kaharuddin Bakti, ” Hal ini juga dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan SK Walikota Makassar Nomor 64 tahun 2011 Tentang Larangan Parkir dan tidak menjual di bahu jalan.
Sementara itu Kasi Terantib Kecamatan Tamalanrea, Iqbql mengatakan, berdasarkan instruksi bapak Camat Tamalanrea, kami, selain melakukan penindakan, Satuan jaga kota juga bertugas melakukan sosialisasi terkait dengan aturan yang berlaku, Ungkap Iqbal. (ron).
