Kriminal

Cemarkan Nama Baik HMI, Saut di Polisikan Oleh Kahmi

MAKASSAR, METROTIMUR – Terkait kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang yang menghina kader HMI, KAHMI Makassar secara resmi melaporkan Saut ke Mapolrestabes Makassar.

“Kami datang menemui Kapolrestabes Makassar untuk melaporkan Saut, karena kami anggap dia sudah melakukan tindakan pencemaran nama baik lembaga HMI,” tegas Andi Pangeran, Senin (9/5/2016).

Sementara itu, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kahmi, Amirullah Tahir yang turut mendampingi Kahmi Makassar mengatakan Saut telah melanggar beberapa pasal mengenai pencemaran nama baik.

“Kami melaporkan Saut dengan pasal 30 ayat 2 atau pasal 311 atau pasal 315 atau pasal 156 atau 157 KUHP. Yang kedua pasal 36 ayat 6 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran,” terang Amirullah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top