NEWS

Danny, Perwali 72 Akan Di Revisi Kecuali..

METROTIMUR – Lebih dari seratusan orang memadati ruang Sipakalebbi, lantai 2 Balaikota sejak Pukul 09.00 Wita. Mereka datang untuk satu tujuan, menghadiri Uji Publik Eksistensi Perwali Nomor 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW), Selasa, 17 Januari 2016.

Peserta uji publik berasal dari berbagai latar belakang sosial, ada perwakilan mahasiswa, legislator, LSM, akademisi, RT/RW, praktisi media, dan organisasi kemasyarakatan. Pro dan kontra mengemuka, membuat suasana forum sangat dinamis.

Beragam pendapat disampaikan oleh satu demi satu peserta yang dipandu oleh moderator Andi Mangara. Tinjauan akademis dari dua guru besar fakultas hukum selaku nara sumber membuka sesi Uji Publik.

“RT/RW bukan struktur pemerintahan tapi organisasi kemasyarakatan. Penetapan Perwali menjadi domain wali kota. Uji publik yang dilakukan hari ini merupakan upaya wali kota membuka kran demokrasi bagi warga Makassar,” sebut Gur Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof Dr Aminuddin Ilmar.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Prof Dr Muin Fatmal menyampaikan perlunya unsur ketokohan dan keteladanan bagi calon ketua RT/RW.

Sekjend TII (Transparancy International Indonesia) Dadang Tri Sasongko menilai uji publik yang diinisiasi oleh Wali Kota Danny sejalan dengan semangat transparansi dalam perputaran roda pemerintahan. “Pak Wali telah memulai peletakan pertama pondasi demokrasi di Indonesia,” kata Sekjend Dadang Tri Sasongko.

Ada empat poin perdebatan yang mengemuka dalam uji publik. Keempatnya menyoal Bab V Persyaratan Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW. Pasal 15 mengatur calon ketua RT dan Pasal 16 mengatur calon ketua RW.

Pasal 15 (b) berusia paling rendah 30 tahun, (j) berpendidikan paling rendah tamatan SMP atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan di sekolah/instansi berwenang.

Pasal 15 (n) membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai ketua LPM, ketua RW, serta bukan merupakan pengurus salah satu partai politik, (o) mendapat rekomendasi secara tertulis dari lurah setempat.

Pasal 16 (b) berusia paling rendah 30 tahun, (j) berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat disertai bukti foto copy ijazah dan dapat memperlihatkan ijazah asli atau surat keterangan kelulusan di sekolah/instansi berwenang.

Pasal 16 (n) membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai ketua LPM, ketua RT, serta bukan merupakan pengurus salah satu partai politik, (o) mendapat rekomendasi secara tertulis dari lurah setempat.

Menurut Wali Kota Danny sejumlah revisi akan dilakukan untuk mengakomodir aspirasi yang berkembang saat uji publik. “Syarat umur calon ketua RT/RW paling rendah 30 tahun akan disesuaikan dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 41 Tahun 2011. Di mana pada Pasal 12 (a) mengatur usia calon sekurang -kurangnya 18 tahun,” terang Wali Kota Danny.

Sementara pada poin aturan latar belakang pendidikan SMA untuk calon Ketua RW dan SMP untuk RT, wali kota berlatar belakang akademisi ini bakal memberi ruang kepada calon yang tidak memiliki ijazah.

Ia juga menambahan naskah penegasan terkait dengan pengalaman selama menjabat ketua RT/RW. Jika calon RT/RW berusia di atas 40 tahun dan telah memiliki pengalaman dua kali menjabat maka dapat mencalonkan diri.

Lain halnya terkait dengan syarat calon tidak merangkap jabatan sebagai pengurus salah satu Partai politik (Parpol) tetap dijalankan tanpa melakukan revisi atau perubahan.

Aturannya jelas mengacu pada Permendagri 5/2007 pasal 20 ayat 2 tentang pengurus lembaga kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu parpol.

Terkait syarat calon memperoleh rekomendasi secara tertulis dari lurah, dikatakan Danny akan dirubah dengan rekomendasi Kepala Keluarga (KK). Setiap calon mengumpulkan rekomendasi 10 KK, dan setiap KK dapat merekomendasikan tiga calon. (*/ron)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top