MAKASSAR, METROTIMUR–Menyikapi pernyataan Plt Dinas Perumahan dan Gedung, anggota Komisi A, Abdi Asmara, mengharapkan renovasi gedung DPRD Makassar untuk bekerja sesuai dengan peraturan.
Melihat kondisi renovasi gedung DPRD Kota Makassar, Legislator Demokrat ini mengatakan, setiap proyek memang wajib hukumnya merujuk kepada RKA dan RAB.
Setiap proyek yang akan di laksanakan tentu terlebih dahulu melalui perencanaan dari mulai gambar sampai besaran anggarannya, Bilaman sudah sampai ke tingkat pelaksanaanya maka setiap pelaksanaan harus merujuk kesitu, tidak boleh menambah jenis pekerjaan apalagi mengurangi, dan jika itu di lakukan tentu akan menimbulkan masalah, “Kata Abdi Asmara, Kamis (27/10/16).
Apalagi, menurutnya renovasi gedung DPRD tahun ini adalah merupakan renovasi lanjutan dengan menggunakan sisa anggaran dari total keseluruhan Rp3,39 milliar kini tersisa Rp1, 4 milliar, tentu penyusaian anggaran harus singkron antara sisa anggaran dan sisa pekerjaan.
“Kalaupun ada penambahan pekerjaan tentu harus melihat kondisianya, Apakah itu masuk ke dalam tender lanjutan apa tidak,” terang Abdi Asmara.
“Kalau melihat kondisi renovasi Gedung DPRD Kota, Saya optimis rekanan Dinas perumahan yakni PT. Jalzim mampu menyelesaikan sesuai dengan tenggang waktu kontraknya. Tetapi tetap hasil kerjanya harus berkwalitas sesuai dengan anggaran yang di gunakan, Kalau saya persentasekan progresnya menghampiri 70 persen” Tutup Abdi Asmara.(*)