METROTIMUR – Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdag Hj. Sri Rejeki, SH, mewakili Kadis Perdagangan meninjau pelaksanaan tera ulang jembatan timbang PT. Barry Callebaut Comextra Indonesia, Jalan Salodong No. 77 Biringkanaya, Senin (30/1/2017).
Pelaksanaan tera ulang yang digelar oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional IV Makassar ini atas permintaan Dinas Perdagangan dalam rangka pelayanan kemetrologian untuk tera/tera ulang.
Sesuai UU No 23 Tahun 2014 maka pelaksanaan Kemetrologian berupa Tera/Tera Ulang & Pengawasannya menjadi kewenangan Kab/Kota.
Oleh karena itu Kabid. Perlindungan Disdag, Hj. Sri Rejeki, SH mengatakan, ” ini sangat diharapkan penyerahan dari Provinsi pada Kab/Kota berupa penyerahan Personil, Perlengkapan, Pendanaan & Dokumen (P3D) yang terkait dengan kemetrologian. Sehingga pelaksanaan berupa tera/tera ulang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Makassar.(ron)