METROPOLITAN

Dinas Tata Ruang Kota Makassar Temukan Ribuan Bangunan Tanpa IMB

Makassar, metrotimur.com – Tim dari Dinas Penataan Ruang dan Bangunan  (Distaru) Makassar melakukan penelusuran di lorong-lorong.

Hasilnya, ditemukan sebanyak 1.011 hunian yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mayoritas merupakan rumah tinggal atau pribadi.

“Itu baru di 46 lorong, total ada 1.041 bangunan yang kita cek ternyata hanya 30 yang ada IMB nya dan 1.011 tidak ada, kebanyakan rumah tinggal,” kata kepala Distaru Makassar.

Dia mengatakan, legalitas bangunan warga ditelusuri lantaran kawasannya akan dijadikan lorong wisata.

“Jadi kita mau melihat dan memastikan bahwa bangunan yang akan di jadikan longwis itu punya IMB,” ujarnya saat ditemui, Kamis (25/8/2022).

Dia menjelaskan, IMB penting untuk menjaga tata letak bangunan tetap teratur. Tujuannya, menciptakan keserasian dan keseimbangan dengan lingkungan.

Adapun biaya pengurusan relatif terjangkau berkisar hingga Rp500 ribu untuk hunian pribadi atau tergantung luasannya.

“Jadi semua bangunan yang ada di lorong itu kita data. Kita tanya-tanyai pengakuannya ada ji pak tapi harus diperlihatkan bentuk fisiknya, kalau tidak ada itu kita beranggapan tidak ada IMB nya,” jelasnya.

Fahyuddin memandang, dokumen IMB kerap dilupakan pemilik bangunan. Pemanfaatan untuk legalitas jika ingin membangun,

menambah, mengurangi luas dan merenovasi suatu bangunan.

“Karena banyak yang tak mengurus IMB, nanti ada keperluan baru mau mengurus. Artinya kalau tidak terdesak ya tidak mengurus ki,” paparnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan meminta bidang terkait untuk mengecek bangunanliar  atau tak memiliki IMB.

“Saya menginstruksikan bidang pengawasan termasuk di kawasan gudang kami sampaikan karena ada 60 orang pengawas belum lagi yang di kecamatan,” tegasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top