MAKASSAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar menggelar Sertifikasi Penyuluhan Keamanan dan Nomor P-IRT sebagai Izin Produksi untuk Produk Makanan Minuman Tertentu yang Dapat di Produksi oleh Industri Rumah Tangga.
Pada kegiatan tersebut Dinas Kesehatan Kota Makassar menghadirikan pemateri dari DPM-PTSP Kota Makassar dan BPOM Makassar serta diikuti pelaku usaha industri rumah tango wisata (longwis) yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Biringkanaya.
Koordinasi farmasi Dinkes Makassar, Apt. Nurlaela S, Si. M. Kes., mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan penyuluhan keamanan pangan dan industri rumah tangga dan nomor P-IRT untuk membantu pelaku usaha industri rumah tangga di Longwis yang punya produk tapi belum punya izin.
Nurlaela memberikan contoh seperti masyarakat yang ada di Longwis dan sudah punya produk seperti kue kering, keripik pisang atau apa semacamnya yang belum mempunyai izin P-IRT.
“Iya, itu kita bantu melalui DPMPTSP Kota dan BPOM Makasşar untuk mengeluarkan nomor P-IRT para pelaku usaha industri rumah tangga yang di lorong wisata (Longwis) tapi harus memenuhi syarat,” jelasnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan nomor P-IRT tersebut yakni para pelaku usaha industri rumah tangga mempunyai KTP, akun email, punya produk, dan mengisi pertanyaan kemudian mengapload di aplikasi OSS.
“Yang sudah lengkap berkas, ada produk, ada etiket, itu langsung mendapatkan nomor P-IRT, mereka tidak pergi lagi ke Dinas PTSP untuk mengurus karena kita sudah mendatangkan Dinas PTSP siap membantu untuk mendaftarkan lewat OSS,”ungkapnya.
Lanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Makassar Makassar dalam hal ini sebagai fungsi pengawasan mengenai bahan baku yang digunakan, kebersihan, laik hygen, dan bahan apa yang dipakai.
“Setelah nomor izin P-IRT terbit, para pelaku usaha industri rumah tangga harus membuat pernyataan atau komitmen siap untuk dikunjungi oleh Dinas Kesehatan Makassar,” ungkap Nurlaela.
Dikatakannya, tujuan dari kunjungan yakni untuk melihat tempat usaha, betul tidak cara produksinya, melihat langsung bahan yang diproduksi, sehat sesuai standar BPOM, pakai pengawet atau tidak dan bahan tambahan makanan lainnya, serta sesuai tidak yang digunakan, itu yang akan kita periksa.
“Jika Dinas Kesehatan Kota Makassar sudah turun melakukan pemeriksaan di rumah para pelaku usaha industri rumah tangga, kemudian tidak memenuhi syarat maka kita akan lakukan pembinaan, karena itu kan industri rumah tangga, kita bina, kita arahkan, bagaimana cocoknya, seperti itu,” tutup Koordinasi Farmasi, Apt. Nurlaela S, Si. M. Kes. (*)