MAKASSAR – Dinas Kesehatan Kota Makassar bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP Makassar menggelar kegiatan pengawasan bersama terkait perizinan usaha di sektor kesehatan pada 9 Oktober 2023.
Kegiatan Dinkes Makassar ini merupakan program Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko di Sektor Kesehatan yang digelar secara rutin.
Pengawasan rutin dilakukan untuk memantau pelaku usaha bidang kesehatan dalam memenuhi Standar Operasional Pelayanan (SOP) pendirian usaha.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan pengawasan izin usaha sektor kesehatan ini khususnya menyasar skala menengah dan besar.
Salah satu usaha jasa bidang kesehatan yang dikunjungi tim gabungan Dinkes – DPMPTSP Makassar ini adalah klinik perawatan kulit Erha Clinic Skin Specalist di Jalan Pengayoman, Makassar.
Dalam kegiatan pengawasan ini, tim Dinkes dan DMPTSP mengingatkan kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM untuk triwulan III.