MAKASSAR, – Direktur PD Pasar Makassar, Ikhsan Abdu membantah tudingan atas dirinya telah membagi – bagi jatah lapak tanpa prosedur.
Ikhsan Abdu menjelaskan, bahwa pertemuan disalah satu Hotel seperti yang ditudingkan, bukanlah agenda pertemuan yang direncanakan atau dalam hal bagi – bagi lapak.
“Saya harus luruskan, pertemuan itu tidak pernah direncanakan, malam itu bukan bagi – bagi lapak, tapi acara ulang tahun yang saya buat bersama keluarga, tetapi memang banyak yang datang diacara keluarga kami itu, ” ungkap Iksan Abdu, sabtu malam (25/03/2023).
Terkait pembagian lapak, kami dari PD Pasar sudah menyerahkan semua kepada para Asosiasi pedagang sentral untuk melakukan pendataan dan verifikasi data. Jika dikatakan ada pembagian yang tidak adil tentu kami juga dari PD Pasar mempertanyakan,ketidak adilannya dimana.
“10 Asosiasi yang lakukan pendataan terhadap anggotanya yang terkena dampak kebakaran kemarin, tugas PD Pasar hanya melakukan pencocokan data rekomendasi para Asosiasi, salah satu bentuk verifikasi kami atas rekom Asosiasi adalah dengan menunjukkan Kartu Izin Berdagannya (KIB), ” jelas Iksan.
Tentu butuh kehati – hatian dari kami dari PD Pasar dalam mengakomodir para usulan Asosiasi pedagang tersebut. Proritas dalam mengakomodir rekomendasi Asosiasi Pedagang Sentral adalah para pedagang yang terdampak lapaknya akibat kebakaran.
“Yang diakomodir itu para pedagang yang terkena dampak kebakaran, bukan pedagang baru, itu kan tujuan utama dalam pembangunan lapak sementara itu, dan nama – nama pedagang yang diusulkan itu adalah hasil pendataan dan direkomendasikan oleh para Asosiasi, rekomendasi asosiasi tersebut tetap kami verifikasi ulang dengan memastikan memiliki KIB, ” kata Ikhsan.
“Tujuan harus memiliki KIB adalah salah satu cara dalam mencegah adanya pedagang baru yang jadi penumpang gelap dalam usulan Asosiasi. Kami tidak menginginkan ada pedagang yang terkena dampak kebakaran tidak mendapatkan haknya, ” tambahnya.
“Agar tidak ada keributan soal pembagian lapak dan lokasi lapak masing – masing para pedagang, para Asosiasi itu sendiri yang mengatur anggotanya, bukan PD Pasar, ” ungkap Ikhsan. (dn)