METROPOLITAN

Dishub Segel Kendaraan di Areal Larangan Parkir, Pemilik Kendaraan: Itu Salah Jukir

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Sikap tegas Dishub Kota Makassar tentang penegakan Perwali No. 64 tahun 2011 tentang larangan parjir diatas bahu jalan dan badan jalan. mendapat protes dari sejumlah pengendara yang terkena penertiban penyegalan terhadap kendaraannya.

Dari keterangan Kadishub, bahwa penertiban (segel) kendaraan yang parkir diatas bahu jalan dan badan jalan adalah sebagai bentuk penegakan Perwali No. 64 tahun 2011.

“Kita tertibkan karena itu adalah perintah Perwali No 64 tahun 2011, dimana bahu jalan dan badan jalan bukanlah merupakan zona parkir, ” kata Kadishub Kota Makassar, Iqbal, sabtu (29/12/18).

Protes datang dari salah seorang pengunjung warkop yang terletak di jalan Pengayoman Kecamatan Panakukang. Protes tersebut dilampiaskan kepada petugas Dishub yang melakukan penyegelan.

“Kita hormati Perwali itu, tetapi seharusnya yang pertama ditindak tegas itu adalah para jukir yang mengarahkan kita parkir diareal tersebut. Kita diarahkan parkir disitu kan, kami percaya dan kami bayar retribusinya, jadi kalau disegel, harusnya jukir itu harusnya yang bertanggung jawab, ” kata salah seorang pengunjung warkop yang terkena penertiban dari Dishub Makassar, sabtu (29/12/18).

Kemudian, orang yang berinisial AN yang juga merupakan salah satu journalis disalah satu media di Kota Makassar juga menghimbau kepada Dishub Kota Makassar, agar sekiranya penegakan Perwali tersebut harus berlaku adil kepada siapapun. Kemudian katanya, mohon para jukir itu juga ditertibkan jika memang areal tersebut bukan tempat parkir, sehingga para pemilik kendaraan juga tahu bahwa areal tersebut adalah areal larangan parkir.

“Kita minta tertibkan juga para jukir yang mengarahkan pengendara memarkir kendaraan yang masuk zona larangan parkir, harusnya para jukir tahu isi Perwali itu bukan malah berbenturan, karena kami parkir karena diarahkan sama jukir, dan kami juga bayar retribusinya, ” ucapnya.

Sementara itu Dishub Kota Makassar, menyikapi, pihaknya akan berkoordinasi dengan PD Parkir terkait aduan para pemilik kendaraan yang terkena penyegelan. Dimana pada saat penertiban kendaraan diatas zona larangan parkir, dari pantauan awak media, tak satupun juru parkir yang ada dilokasi pada saat Dishub melakukan penyegelan kendaraan. (Ron)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top