MAKASSAR, METRO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar melalui Bidang Perlindungan Konsumen menyelenggarakan ‘Sosialisasi UPTD Tera dan Tera Ulang’ yang berlangsung di D’Maleo Hotel Makassar, Kamis (08/12/16).
Walikota Makassar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten IV Bidang Administrasi Umum, Ibu dr. Hj. Andi Hadijah Iriani R. mengatakan, ” bahwa pelaksanaan Tera dan Tera Ulang ini adalah untuk melindungi kepentingan umum, dengan adanya jaminan kebenaran dan kepastian hukum dalam pemakaian alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib di Tera dan Tera Ulang/diperiksa setiap tahunnya secara teratur oleh Penera (Petugas yang Bersertifikasi Nasional) “, Kutip Hj. andi Hadijah.
Lanjut Hj. Andi Hadijah, ” Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat para Pelaku Usaha/Pedagang di Kota Makassar terkait Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang yang merupakan kewenangan Pemerintah Kota Makassar, sebagai implementasi amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta seluruh aturan pelaksanaannya yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasannya diserahkan pada Kabupaten – Kota “, Kata Hj. andi Hadijah.
Hal ini sejalan Program Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar selaku Instansi Teknis Pelaksana Tera dan Tera Ulang dalam memaksimalkan retribusi PAD Kota Makassar, yang diatur dalam PERDA Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Penulis : Admin