METROTIMUR – Disperindag Kota Makassar tidak menemukan adanya pelanggaran yang di lakukan oleh UD. Tasrif Sultan Malano (TSM).
Kabid Pengawasan & Penindakan Pelanggaran Perdagangan dan Perindustrian, Syahruddin, S.Sos, M.Administrasi , Pembangunan, didampingi Kasi Pengawasan & Pembinaan Usaha Sarana Industri Menengah Dan Besar H. Abram L., S.IP, melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap laporan adanya pelanggaran kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peninjauan yang dilakukan Dinas Perdagangan tersebut merupakan tindak lanjut quick respon surat dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar mengenai keberadaan agen gas elpiji di jalan Bonomene I No. 21 Makassar, Rabu (18/1/2017) pagi tadi.
Hasil temuan di lapangan, Kabid Pengawasan dan Penindakan Disperindag Syahruddin mengatakan, ” setelah kita peninjauan langsung dikantor UD.TSM (Tasrif Sutan Malano) yang bergerak di bidang usaha administrasi ini, ternyata tidak ditemukan adanya pelanggaran praktik pendistribusian ilegal gas elpiji, Kata Syahruddin.
“Saya sudah tinjau kantor tersebut, mulai dari pengecekan SITU dan SIUP hingga laporan masyarakat disekitarnya, bahwa memang tidak pernah ditemukan adanya praktik pendistribusian ilegal gas elpiji,” ujarnya. (ron)
