Makassar, metrotimur.com – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar komitmen memaksimalkan layanan kepada masyarakat. Salah satunya pengurusan izin mendirikan bangunan yang bisa terbit atau selesai dalam dua pekan.
Itu paling cepat kita lakukan dua minggu bisa tuntas jika secara administrasi lengkap,” kata Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf, dalam keterangannya, (10/9/2022).
Menurut Fahyuddin, layanan IMB di Makassar sangat mudah jika sudah sesuai prosedur. Keterlambatan izin IMB kerap lama keluar karena memiliki masalah.
“Paling sering itu karena salah gambar ki, kemudian dia langgar kesesuaian gambar rencana,” jelasnya.
Pihaknya pun telah mematok target pendapatan asli daerah (PAD) Rp100 miliar dari penerbitan IMB.
“Iya sekarang baru Rp10 miliar karena memang kita ini sesuai dengan yang mau urus IMB. Tentu beda dengan PBB (pajak bumi dan bangunan) yang sudah ditahu berapa yang akan bayar kapan. Kalau IMB yang mau saja bikin,” ucapnya.
Selain itu, menurutnya, masih ada warga yang belum melakukan pembayaran IMB meski secara administrasi telah selesai.
“Sudah keluar ini izinnya, tapi dia belum bayar. Ada yang baru jadi izinnya, sementara rumahnya sudah selesai,” paparnya