Makassar, metrotimur.com – Maraknya bangunan liar yang tiba tiba berdiri di kota Makassar seharusnya menjadi perhatian Dinas Tata Ruang (Distaru) kota Makassar selaku stakeholder yang bertanggung jawab dalam pengawasan mendirikan bangunan di kota ini.
Seperti bangunan pagar panel beton setinggi 2 meter dengan luas kurang lebih 1000 M2 yang diduga berdiri tanpa IMB di jalan Skarda 4 RW. 05 RT. 03 kelurahan Karunrung kecamatan Rappocini cukup meresahkan warga sekitar.