NEWS

Ditjen Perbendaharaan Anugerahi Danny Piagam WTP

METROTIMUR – Kanwil (Kantor Wilayah) Ditjen (Direktorat Jenderal) Perbendaharaan provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menganugerahi Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto piagam penghargaan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) tahun 2015.

Penyerahan piagam diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel Alfiker Siringoringo disaksikan oleh Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sulsel Andi K Lologau dan wali kota, bupati, serta wakil bupati se – Sulsel di Gedung Keuangan Negara II, Selasa, 20 Desember 2016.

Wali Kota Danny menerima piagam penghargaan Opini WTP bersama 17 dari 25 kepala daerah kabupaten dan kota se – Sulsel termasuk pemerintah provinsi Sulsel, diantaranya Pare – Pare, Palopo, Luwu Utara, Bulukumba, Gowa, Bantaeng, Maros, Pangkep, Pinrang, Wajo, Bone, Toraja Utara, dan Luwu.

Pemberian opini oleh BPK terhadap LKPD sejak 2015 lalu menggunakan sistem accrual basis yang mengharuskan sistem pencatatan laporan keuangan dilakukan dengan menyandingkan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis).

“Makassar untuk pertama kalinya meraih opini WTP justru di saat sistem penilaian LKPD jauh lebih sulit dibanding sistem (berbasis kas) sebelumnya,” kata Danny.

Dulunya, BPK dalam memberikan opini terhadap LKPD menggunakan sistem berbasis kas. Ada perbedaan mendasar pada dua sistem tersebut. Sistem berbasis kas hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas. Sementara sistem accrual basis selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang.

Oleh karena itu, sistem berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan pemerintah daerah atau kota daripada sistem berbasis kas.

“Jelas bahwa pencatatan menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas,” sebut Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sulsel Andi K Lologau.

Lebih jauh lagi, basis akrual mendukung penggunaan anggaran sebagai teknik pengendalian karena pada basis kas, pembayaran hanya direkam jika hal itu telah dilakukan, sementara pembayaran kewajiban dapat dilakukan dengan jarak waktu tertentu setelah timbulnya kewajiban itu sendiri.

Acuan penerapan sistem accrual basis didasarkan pada PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

17 kabupaten dan kota se – Sulsel yang meraih opini WTP mendapatkan apresiasi dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel Alfiker Siringoringo, “Indonesia salah satu dari sedikit negara di dunia yang menggunakan sistem accrual basis dalam pencatatan laporan keuangannya,” ujar Alfiker.

Diakui Alfiker, pencatatan laporan keuangan berbasis akrual adalah sistem pelaporan keuangan tertinggi dan jauh lebih kompleks dibandingkan pencatatan berbasis kas.

Ada tujuh komponen pencatatan keuangan dalam laporan keuangan berbasis accrual diantaranya laporan realisasi anggaran, perubahan sisa anggaran lebih, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. (*/Adm)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top