METROTIMUR, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya memangkas selisih pasokan dan permintaan rumah (backlog) yang kini mencapai 13,5 juta unit, Kamis (02/02/16)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, rumah yang dapat dipenuhi hanya sekitar 400 ribu hingga 500 ribu unit. Akibatnya backlog akan terus naik. “Masih ada gap dan kekurangan lagi sebesar 400.000 ribu unit lagi setiap tahunnya, kalau tidak diatas dan ditangani maka backlognya akan semakin tinggi,” kata Basuki, di Jakarta belum lama ini.
Selain itu, persoalan lainnya adalah rumah yang tidak layak huni yakni sebanyak 3,4 juta dan daerah kumuh perkotaan sekitar 38.000 hektare. Keduanya cenderung meningkat. Perundangan yang berlaku saat ini mewajibkan negara menjamin pemenuhan kebutuhan hunian warganya.
Dari data Nasional untuk Backlog Perumahan, Kota Makassar menempati urutan ke empat setelah Bandung, Surabaya dan Medan.
Kadis Perumahan Kota Makassar, Ir. Fathur Rahim di dampingi oleh Tim Inovasi DR.Ikhsan yang kini sedang mengikuti Rakor Nasional di Kementrian PU – Per mengatakan “, tugas awal Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Kota Makassar dalam rangka menurunkan angka backlog, yakni menyiapkan database perumahan, kemudian dari database itu juga nantinya akan menjadi acuan penganggaran di tahun 2018 ,Kata Fathur Rahim kepada metrotimur.com, Jakarta, Kamis ( 02/02/17)
Fathur Rahim, ” tugas awal untuk kami di Dinas Perumahan membutuhkan program – program atau inovasi yang bisa menurunkan angka backlog Perumahan, oleh karena itu seluruh stakholder terkait harus terus bersinergi untuk memperkecil angka backlog tersebut khususnya di Kota Makassar, Terang Fathur Rahim.
Di mana kita ketahui peran penting Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman sebagai tugas dan fungsi untuk perumahan dan kawasan permukiman, sangat penting, selain itu subsidi PSU untuk kawasan permukiman MBR itu sangat melekat pada Dinas Perumahan dan Permukiman, bahkan di pertegas di Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. (Ron).
