Kriminal

Fee 30 persen, Penggiat Anti Korupsi Ungkap Ulah Oknum Anggota Dewan Makassar

Makassar, metrotimur.com  – Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), Ir. H. Ramzah Tabraman, SH mendukung penuh Polda Sulsel untuk mengungkap fee 30 persen dari camat lingkup Pemkot Makassar kepada sejumlah anggota Dewan Makassar.

Adanya rumor terkait fee 30 persen anggaran sosialisasi dari sejumlah Camat di Pemkot Makassar, yang diduga mengalir ke sejumlah anggora dewan Makassar, para penggiat anti korupsi ikut angkat bicara dan meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk segera memberikan kepastian hukum.

“Tentu kami sangat mendukung upaya Polda Sulsel untuk segera mengungkap dugaan adanya oknum anggota dewan yang menerima aliran fee 30 persen dana sosialisasi dari sejumlah camat di Kota Makassar, ” kata Ramzah Tabraman, rabu malam (6/6/18).

Ramzah Tabraman selain sebagai Dewan Pimpinan Nasional GNPK , Ramzah Tabraman juga selaku Wakil Ketua Umum DPN GNPK juga sebagai Korwil Indonesia Bagian Timur Indonesia mensinyalir besar kemungkinan dugaan tersebut benar adanya.

“Jadi memang kuat dugaan dan kemungkinan besar bisa saja beberapa anggota DPRD Kota Makassar terlibat dalam kasus fee 30 persen tersebut, ” ungkap Ramzah.

Dari beberapa fakta yang pernah kami kumpulkan, diluar dugaan pemberian fee 30 persen yang kini sedang bergulir, Ramzah Tabaraman mengungkapkan, bahwa beberapa Kepala SKPD juga mengeluhkan prilaku anggota DPRD yang sering memaksakan meminta fasilitas dana SPPD Kadis jika mereka ingin bepergian ke Luar Makassar.

Berdasarkan fakta yang pernah terjadi atas ulah sejumlah oknum anggota Dewan Makassar, salah satunya, pernah ada keluhan dari salah seorang pejabat (Kadis) yang mengeluhkan ulah oknum anggota dewan Makassar. Keluhan Kadis tersebut disampaikan langsung kepada Ketua DPN GNPK.

” Jadi pernah saya mendengar langsung keluhan salah satu Kadis, Kadis tersebut mengatakan, bahwa ia (kadis) pernah kesulitan soal dana SPPD karena menjadi temuan BPK, dimana dana tersebut yang dipakai salah seorang oknum anggota DPRD Kota Makassar terpaksa saya kasih kembali ke Negara,” ungkap Ramzah Tabraman.

Ramzah Tabraman menambahkan, yang kecil – kecil saja seperti SPPD di ambil oleh oknum anggota dewan Makassar, apalagi fee 30 persen, tambahnya. (Fhr).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top