Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, angkat bicara terkait maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayahnya, terutama setelah insiden tabrakan yang melibatkan tiga anak di Tamalanrea.
“Itulah jagai anak’ta, sepeda listrik itu ada di wewenang kepolisian. Kalau lingkungan harus dijaga anak-anak, sepeda listrik tidak boleh berada di jalanan utama tapi di jalanan lingkungan saja,” tegas Danny Pomanto, Senin, 27 Mei 2024.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan camat untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan terkait penggunaan sepeda listrik. Ia menegaskan bahwa sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan utama, melainkan hanya di jalanan lingkungan.
“Saya akan ketemu camat untuk bahas ini. Sepeda listrik tidak boleh di jalan utama, hanya boleh di jalanan lingkungan saja,” tegasnya.
Pernyataan Danny Pomanto ini sejalan dengan aturan yang berlaku di Indonesia, di mana sepeda listrik tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor dan tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.
Namun, di lapangan, masih banyak pengguna sepeda listrik yang mengabaikan aturan ini, membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Insiden tabrakan di Tamalanrea menjadi pengingat akan pentingnya penegakan aturan dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik yang aman dan bertanggung jawab.(*)