MAKASSAR, Metrotimur.com– Komisi C bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, menerima aspirasi dari Forum Pemuda Mahasiswa Kota(Forkot) yang datang untuk meminta mencopot Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan dari jabatannya.
FORKOT yang di Kordinatori oleh Uceng Lebeharia, menyambangi gedung DPRD untuk mempertanyakan dan meminta untuk mengevaluasi fungsi pengawasan dan penegakan aturan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar. Khususnya, terkait dengan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Batas paling luar (GSP) yang menjadi salah satu penyebab biang macet di Kota Makassar.
” GSB dan GSP adalah faktor yang sangat menentukan letak dalam mendirikan bangunan, sebab bila tidak sesuai aturan maka akan berpengaruh pada kemacetan dan kesemrawutan, termasuk banjir, sehingga GSB dan GSP adalah hal prinsip yang tidak boleh di jadikan bagian dari kebijakan yang kendo,Maka dari itu kami dari Forkot untuk meminta segera mencopot Kadis Tata Ruang yang tidak profesional dalam tugasnya,”jelas Uceng di gedung DPRD Kota Makassar, Jalan A. Pettarani Makassar, Jum’at (11/11/16).
Sementara itu, Anggota Komisi C dari Fraksi Golkar Rahman Pina mengatakan, bahwa Komisi C sangat mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Forkot. Hal itu, menurutnya sangat membantu DPRD Makassar dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawasan Eksekutig. Aspirasi Forkot akan disampaikan ke Walikota Makassar sebagai salah satu masukan Komisi C DPRD Makassar.
“Kami apresiasi apa yang telah di sampaikan oleh Forkot kepada kami di Komisi C, tentu hal ini sangat membantu kerja DPRD dalam pengawasan. Oleh karena itu terkait untuk usulan pergantian Kadis Tata Ruang, tentu kita akan sampaikan, Karena hal tersebut menjadi hak progatif Walikota, Oleh karena itu kita akan rapatkan dan kita akan sampaikan kepada pak Wali Kota bahwa ada permintaan dari teman – teman FORKOT, Terkait Kadis Tata Ruang,”ujarnya.(*)