MAKASSAR, METROTIMUR– Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Gempar) mengaprespasi atas kinerja Komisi Pemberantasan yang telah bekerja semaksimal mungkin dalam hal melakukan penanganan kasus korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara. Selasa (23/8/16).
Pagi hari tadi KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sultra di Kendari yang mana kasus tersebut sejak lama di tangani oleh KPK dan baru pada hari ini Selasa (23/8/16) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus pemberian izin tambang di Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap kasus ini tidak hanya sampai pada Sultra saja, namun di harapkan dapat mengungkap pihak pihak yang terkait dalam kasus ini yang di duga melibatkan beberapa Kepala Daerah yang ikut terlibat. Kami selaku DPP GEMPAR RI siap mengawal KPK dalam penegakan hukum,” Kata Akbar HN dg polo.
