HOME

GMTD Bangun Rumah Contoh di Ruang Terbuka Hijau, Danny Pomanto: Tidak Ada Izinnya

Makassar – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, atau yang akrab disapa Danny Pomanto, berencana memanggil pihak PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terkait pembangunan rumah contoh yang berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di belakang Taman Gajah, Kelurahan Kunjung Mae, Kecamatan Mariso.

Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dan menyalahi peruntukan lahan. Danny Pomanto mengungkapkan ketidakpuasannya atas temuan ini.

“Tidak ada izinnya itu, makanya kita mau panggil segera. Tadinya saya pikir jalur hijau, setelah saya cek ternyata bukan, bukan jalur hijau,” ujarnya, Kamis, 16 Mei 2024.

Danny menegaskan bahwa pemanggilan ini akan dilakukan dalam waktu dekat untuk meminta klarifikasi dari pihak pengembang.

Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Penataan Ruang, telah menyurati pihak pengembang terkait bangunan ini. Namun, hingga kini, bangunan tersebut masih berdiri dan belum ada tindakan penertiban.

Kepala Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Agus Mulya, menjelaskan bahwa Wali Kota telah dua kali berkeliling lokasi untuk memastikan keberadaan bangunan tersebut.

“Bangunan rumah contoh dilihat langsung oleh Pak Wali. Dua kali beliau berputar untuk memastikan keberadaan bangunan tersebut, yang dibangun di ruang terbuka hijau, belakang Taman Gajah yang ada Kantor Satpol PP tersebut,” terang Agus Mulya.

Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu elemen penting dalam tata ruang kota yang berfungsi sebagai paru-paru kota serta area resapan air dan ruang publik.

Keberadaan bangunan tanpa izin di atas RTH tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga mengurangi kualitas lingkungan hidup di Makassar. Oleh karena itu, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga fungsi dan keberlanjutan RTH.

Pemkot Makassar berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang tegas namun tetap mengedepankan dialog dengan pihak pengembang. Danny Pomanto menekankan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan kota.

“Kita harus tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga terbuka untuk dialog agar setiap pihak memahami pentingnya menjaga lingkungan kita,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama warga Makassar yang peduli terhadap pengelolaan tata ruang kota. Mereka berharap pemerintah dapat menindaklanjuti temuan ini dengan cepat dan memastikan bahwa tidak ada lagi pembangunan tanpa izin di RTH atau area lain yang dilindungi.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pengembang lain untuk selalu mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pengembang, diharapkan pembangunan di Makassar dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top