METROPOLITAN

Guru SMA 12 Makassar Bilang Siswa Tidak Bayar Parkir

METROTIMUR– Pihak guru SMA 12 Makassar menanggapi terkait adanya kabar pungutan liar (pungli) atau retribusi parkir yang di bebankan kepada siswa. Retribusi parkir itu diluar sekolah, dimana lokasi tersebut milik seorang warga sekitar sekolah yang bersedia menyiapkan lahan parkir bagi siswa. Tentu dengan kesepakatan antara siswa yang memarkir kendaraanya dengan pemilik lahan tersebut. Hal itu, pihak sekolah tidak masuk ke dalam kesepakatan tersebut dengan menarik retribusi seperti yang telah diberitakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Syarifuddin, Guru PKN di SMA 12 Makassar saat di konfirmasi oleh Metrotimur.com di lokasi SMA 12 Makassar saat menggelar kegiatan Bela Negara yang diikuti oleh siswanya, Minggu (29/5/16)

Senada diungkapkan, Guru Matematika SMA 12 Makassar, Adrit mengatakan semenjak Jamal Kepala Sekolah SMA 12 sebelumnya digantikan oleh Kepala Sekolah baru Andi Mashari melalui lelang Kepsek beberapa waktu lalu, hingga saat ini Jamal (eks Kepsek SMA 12 Makassar) belum menyerahkan dana komite Rp 169 juta. Otomatis siswa yang memarkir kendaraanya dilahan warga tersebut tetap dikenakan sewa parkir oleh si pemilik lahan. Pasalnya, hampir semua siswa yang memarkir kendaraannya di lokasi tersebut merukan siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa SIM siswa dilarang membawa kendaraan kesekolah.

“Pak Jamal memang belum menyerahkan kepada Kepala Sekolah baru Andi Mashari terkait dana komite sebesar Rp169 juta, adapun siswa yang memarkirkan kendaraanya dilahan parkir milik warga itu, rata rata siswa yang memang belum memiliki kelengakapan surat mengemudi (SIM), dan melalui sosialisasi dari pihak Kepolisian mengintsrusikan kepada siswa agar tidak menggunakan kendaraan kalau belum memiliki SIM,”Ungkap Adrit.

Sementara itu, Kepala sekolah SMA 12 Makassar, Andi Mashari mengatakan bahwa pihak sekolah telah menerapkan pemeriksaan surat kelengkapan siswa yang memakai motor, siswa yang hendak masuk kelokasi sekolah dengan membawa kendaraan harus memiliki surat kelengkapan berupa SIM.

“Masuk ke area parkir sekolah adalah siswa yang memang sudah memiliki SIM, bukan kami melarang para siswa untuk parkir, tetapi ada instruksi dari kepolisian untuk memantau siswa kelengakapan surat mengemudinya, namun tidak bisa kita pungkiri lahan parkir sekolah SMA 12 memang kecil, sementara siswa yang menggunakan motor semakin bertambah,”Kata Andi Mashari.

“Mari kita cari solusi untuk anak-anak kita, terkait dana komite yang di katakan untuk peruntukkan lahan parkir bagi siswa agar segera di serahkan, sehingga apa yang di inginkan oleh komite yaitu Dana untuk lahan parkir kita bisa waujudkan, karena bagaimanapun itu adalah hak para siswa SMA 12 Makassar,”tambahnya.(roy/dik)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top