MAKASSAR– Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar akan kembali memasifkan sanksi gembok bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Baik roda dua maupun roda empat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemadu Moda Dishub Kota Makassar Evi Yulia Siregar. Sanksi tersebut, kata dia sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 64 Tahun 2011.
“Sejak 2011 itu kita sudah lakukan sosialisasi. Tahap sekarang itu sudah masuk penindakan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2023).
Sesuai Perwali Nomor 64 Tahun 2011, ada lima ruas jalan yang bisa dilakukan sanksi berupa penggembokan kendaraan. Di antaranya Jalan Pettarani, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Alauddin dan Jalan Ratulangi.
Meski begitu, Evi mengatakan pihaknya bukan tidak bisa melakukan penggembokan di luar dari lima ruas jalan ini.
“Kalau jalan-jalan yang lain selain lima ruas ini kami lakukan penggembokan tetapi belum maksimal, karena yaitu dari perwali kami hanya di 5 ruas jalan saja, dengan mengeluarkan izin pembangunan Pengelolaan fasilitas parkir itu saja di dalam tupoksi kami,” jelasnya.
Evi menjelaskan, penggembokan kendaraan tersebut punya mekanisme. Pihaknya harus berkoordinasi dengan kepolisian.
“Prosedurnya gembokkan harus ada tilang, nah tilang ini yang keluarkan polisi,” terangnya.
Dengan demikian, penggembokan tersebut tidak bisa dilakukan Dishub secara mandiri.
“Kalaupun kami menggembok kemudian tidak ada polisi, kami bisa melakukan dengan tanda tangan surat pernyataan,” ucapnya.