MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Fakta yang jadi temuan Kemensos terkait data ganda Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terbukti di Kota Makassar. Kurang lebih 11 ribu jiwa penerima manfaat atau Bansos tidak padan dengan fakta lapangan.
Menurut Plt Dinsos Makassar, Aspira Anwar Kuba, 11 ribu jiwa tersebut saat ini yang jadi temuan telah dirangkum. Aspira mengatakan, dari 11 ribu jiwa tersebut rata – rata ada ketidak padanan NIK dengan Dukcapil.
“Banyak yang terinput tapi tidak padan dengan Dukcapil, diantaranya NIK kependudukan dan ada juga warga yang sudah dinyatakan meninggal oleh Dukcapil tetapi masih terdaftar sebagai penerima Bansos, ” ungkap Aspira, senin (14/6/2021).
Selain itu, adapula warga yang sudah berpindah domisili namun di Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS) masih tetap terdaftar. Aspira juga menyampaikan, bahwa carut marut DTKS Kota Makassar diakibatkan tidak adanya pembaharuan data sejak tahun 2017 sampai saat ini.
“Banyak ketimpangan di DTKS Kota Makassar, termasuk kode wilayah (Desa/Kelurahan) yang sudah dimekarkan itu tidak pernah diperbaharui, bahkan ditemukan juga ada warga penerima yang tidak tepat sasaran, ” terang Aspira.
Parahnya lagi lanjut Aspira, bahwa selain tidak ada verifikasi data, para petugas TKSK dan PKH juga tidak melibatkan para RT/RW, Lurah dan Camat saat melakukan pembaharuan data termasuk pengusulan baru. Padahal, wajibnya adalah setiap pembaharuan atau verifikasi dan pengusulan baru ditentukan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel).
“Jadi temuan kami dilapangan, para RT/RW dan juga Lurah serta Camat itu sejak 2017 tidak pernah dilibatkan dalam pembaharuan data, bahkan Muskel yang seharusnya menjadi wadah dalam kesempurnaan data itu tidak pernah dilaksanakan di Kota Makassar, ” kata Aspira.
Aspira menambahkan, upaya pengungkapan data ganda atau penyaluran yang tidak tepat sasaran, sesuai intruksi Wali Kota Makasar, bapak Danny Pomanto akan terus kita lakukan.
“Jadi kemungkinannya dari angka 11 ribu, data ganda atau tidak tepat sasaran akan terus bertambah, intinya kita konsisten dalam perbaikan DTKS kota Makassar, ” tambah Aspira.
Diketahui, DTKS merupakan pondasi dari seluruh dasar pemberian bantuan sosial oleh Kementerian sosial atau unsur sosial.
Perbaikan data lebih kurang 11 Ribu data di Kota Makassar merupakan proses pemutakhiran/Verifikasi dan Validasi DTKS sesuai amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU nomor 23 Tahun 2014 tentang oemerintah daerah, dan Peraturan Menteri Sosial No 28 Tahun 2017 tentang pedoman Umum Verifikasi dan Validasi DTPFM dan OTM menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabuoaten/Kota dengan menggunakan Aplikasi SIKS-NG.
Permaslahan data DTKS di Kota Makassar dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako/ Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), data yang dikelola sebelumnya tidak berbasis pada Nik yang padan dengan sistem DUKCAPIL saat ini mengalami pemutakhiran dengan dasar NIK yang padan dengan sistem DUKCAPIL.
Proses inilah yang memunculkan keharusan pemutakhiran data dengan berbagai kondisi diantaranya banyaknya data yang tidak padan dengan capil, NIK padan dengan sistem capil dengan nama yang berbeda, KPM Meninggal Dunia menurut sistem Capil, Rekening ganda (dimiliki lebih dari 1 pengurus), untuk temuan inilah Pemerintah Kota di haruskan untuk segera melakukan perbaikan data DTKS dengan akses yang telah diberikan oleh Kementerian Soaial RI.
Sementara itu salah satu ketua RT yang berhasil ditemui membenarkan, bahwa ia dan hampir semua ketua RT/RW yang ada di Kecamatannya itu tidak pernah diikutkan Muskel.
“Jangankan ikut di Muskel, kami juga tidak tahu apa itu Muskel apalagi dilibatkan dalam pembaharuan data padahal yang didata oleh para TKSK dan PKH ini adalah warga kami, ” kata Agus Salim, salah satu Ketua RT di Kecamatan Panakukang Kota Makassar.
Dari fakta yang kami temukan setelah berkoordinasi dan menggelar rapat koordinasi dengan Plt Kadis Sosial Makassar, Aspira Anwar Kuba, Ketua RT/RW punya kewenangan untuk ikut dalam melakukan verifikasi data warga yang layak atau tidak layak untuk menjadi penerima Bansos.
“Jadi lewat Plt Kadinsos kami juga turun langsung menguji DTKS tersebut, alhasil seperti di wilayah kami, banyak ditemukan warga yang tidak layak bahkan sudah meninggal tapi masih tetap terdaftar dalam DTKS Kemensos, ” ungkap Agus Salim.
Agus Salim menyesalkan sikap para petugas TKSK dan PKH atas carut marutnya DTKS Kota Makassar, bahkan ia juga berharap kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat khususnya Kemensos, untuk segera bertindak mengganti para Koordinator TKSK dan PKH di Kota Makassar.
“Kekacauan DTKS Kota Makassar itu karena ulah dan tidak transparannya para petugas TKSK dan PKH terkait pendataan. Kemudian para Koordinator TKSK dan PKH terlalu arogan dengan berlindung dengan SK Kemensos. Jadi mereka merasa tidak bisa dintervensi dan tidak bisa dicampuri karena SK nya adalah SK Menteri bukan SK Kepala Daerah, ” tutup Agus Salim. (Ron).