JAKARTA– Komisi II DPR RI meminta Kementerian Agraria untuk membatalkan HPL No 01/Kelurahan Manggala atas nama pemerintah kota Makassar dan menerbitkan sertifikat atas nama para ahli waris Fachrudin Daeng Romo sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian kesimpulan RDP Komisi II DPR dengan Ditjen Penanganan Maslaha Agraria Penataan Ruang dan Tanah, Kepala Kanwil BPN Sulawesi Selatan, Walikota Makassar, Polda Makassar dan Camat Manggala pada Senin, (17/10/2016).
“Komisi II DPR meminta Kementerian Agraria Tata Ruang/ BPN untuk menindaklanjuti hal diata dengan membatalkan HPL No 01/Kelurahan Manggala atas nama pemerintah kota Makassar dan menerbitkan sertifikat atas nama para ahli waris Fachrudin Daeng Romo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Ahmad Riza Patria selaku ketua rapat.
Wakil Ketua Komisi II ini juga meminta Kementerian Agraria untuk melaksanakan isi putusan PTUN Ujung Pandang mengenai sengketa lahan yang ada di kecamatan Manggala, Makassar. “Komisi II DPR meminta kementerian ATR/ Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakan seluruh isi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan PTUN Ujung Pandang No 57/G/TUN.U.Pdg jo. Putusan Pengadilan Tinggi TUN No 58/Bdg TUN/1997/PT.TUN.U.Pdg jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no 173K/TUN/1998 jo putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 66/PK/TUN/2000 pada tanggal 11 juni 2004,” tutur Riza Patria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta walikota Makassar dan DPRD Makassar untuk melaksanakan isi putusan PTUN yang telah memenuhi kekuatan hukum tetap. “Komisi II DPR meminta kepada Walikota Makassar dan DPRD Kota Makassar untuk melaksanakan dan mematuhi isi putusan PTUN No 49/G/TUN/1993/P.TUN.U.Pdg jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN No 20/Bdg TUN/1994/PT TUN U.Pdg jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 111 K/TUN/1995 yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Riza.
Tak hanya itu, Komisi II DPR juga meminta pemerintah Kota Makassar untuk tidak menerbitkan izin atas tanah eks HGU Nomor 1 Kampung Manggala atas nama Hasyim Daeng Manapppa. “Komisi II DPR juga meminta kepada Pemerintah kota Makassar untuk tidak menerbitkan izin dalam bentuk apapun diatas tanah eks HGU No 1/Karuwisi Kampung Manggala atas nama Hasyim Daeng Manappa beserta turunannya sampai dengan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” pungkas Politisi Gerindra tersebut.(dpr.go.id)