NEWS

Kounsultan PD Pasar Sebut Pa’baeng-baeng Murni “Pungli ” Bukan Penjualan Aset

 

MAKASSAR– Kounsultan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Faisal Ibnu Mas’ud Samad.SH.MH, mengapresiasi kinerja kepolisian atas di tahannya kepala pasar Pa’baeng- baeng, Laisah Manggo.

Pasca penahanan Kepala Pasar Pa’baeng-baeng, Laisah Manggo resmi ditahan setelah kepolisian menemukan alat bukti tentang penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala Pasar dengan melakukan pungutan liar (Pungli) di pasar Pa’baeng-baeng.

“Kita apresiasi kinerja kepolisian, di mana PD Pasar sudah terlunta-lunta dan susah payah untuk memenuhi target, ternyata kendalanya ada pada tingkat jajarannya yang melakukan pungli, jadi pada intinya kami mendukung langkah kepolisian untuk memberantas itu, ” Kata Faizal, Senin (7/11/2016) kemarin.

Mengenai penyalah gunaan wewenang Kepala Pasar Pa’baeng Baeng, sangat jelas dan sudah berjalan prosesnya di Kepolisian. Sebelumnya, PD Pasar telah mengeluarkan SK tentang tarif pelataran dengan nilai Rp2,3 juta/meter.

“Jadi persoalan yang terjadi di pasar Pa’baeng-baeng itu bukan persoalan penjualan aset, karena yang namanya penjualan harus ada bukti otentiknya termasuk akta jual belinya, tetapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti peralihannya. Tetapi di sana itu adalah persoalan penyalahgunaan wewenang kepala unit pasar, kami yakini Kepala Pasar melakukan pungli dengan cara menaikkan harga di luar ketentuan, jadi bukan penjualan aset,”jelas Faisal.

Lebih jauh Faisal menjelaskan, bahwa aset pasar itu sudah tidak tercatat dalam buku aset pemerintah. Pasalnya, seluruh aset yang terkait pasar, resmi sudah di serahkan kepada PD Pasar dan bukan untuk di jual, tetapi untuk di kelolah dan di tata.

Maka dari itu, di kelolahlah oleh PD Pasar dengan cara menyewakan untuk sumber pendapatan Daerah. Kemudian untuk peruntukan lahan di areal pasar yang menentukan adalah Direksi bukan Pemerintah dan bukan siapa-siapa.

Dia juga menjelaskan, terkait hasil dari pengelolan PD Pasar bukan di setor kepada Kas Pemerintah Daerah, Tetapi di setor ke kas Perusahan Daerah. Setelah tutup buku, barulah pihak PD Pasar menyerahkan sebagian sisa dari hasil usaha bersama ke Pemerintah Daerah, PD Pasar tidak mengenal Retribusi yang ada pada PD Pasar adalah jasa harian.(*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top