MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi menghadiri penyerahan fasum fasos yang diselenggarakan di kompleks Permata Sari Kelurahan Bontoduri Kecamatan Tamalate, jum’at (9/4/2021).
Pada penyerahan tersebut turut hadir dari Korsupgah KPK RI Wilayah IV, Try Budi Romanto, Kepala Inspektorat Makassar, Zainal Ibrahim, BPN Makassar, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Fathur Rahim, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kejari Makassar dan para Direktur dari 4 pengembang yang menyerahkan secara resmi dalam bentuk sertifikasi atas nama Pemkot Makassar.
Dalam sambutannya, Tru Budi Romanto sebagai perwakilan Korsupgah KPK RI Wil IV Sulsel menyampaikan, bahwa dalam rangka penyelamatan aset, maka Negara harus hadir dan proaktif dalam konteks penyelamatan dan pengamanan aset. Seperti hari ini kata Tri Budi, penyerahan PSU yang dilakukan oleh empat pengembang bisa menjadi contih bagi semua pengembang lainnya.
“Penyerahan PSU hari ini wajib menjadi contoh dan kami dari pihak KPK dan Kejakasaan akan terus memonitoring upaya – upaya pemda dalam konteks penyelamatan aset di Kota Makassar ini, ” kata Try Budi dalam sambutannya.
Apalagi sambung Try Budi, KPK dan Kejaksaan Agung telah bekerjasama dalam hal penyelamatan aset.
“Untuk Aset KPK dan Kejagung konsentrasi dan terus mengawal penyelamatan aset, bukan hanya di Sulsel tetapi ini sudah menjadi program secara Nasional dan kita berharap apa yang dilaksanakan hari ini bisa menjadi contoh bagi kab/kota yang ada di Sulsel, ” ucap Try Budi.
KPK juga minta kepada pihak pengembang untuk tunduk atas segala apa yang menjadi petunjuk peraturan tentang hak publik yakni berupa fasum dan fasos sesuai yang tertuang dalam masterplan yang telah dilegitimasi oleh pemerintah, tambahnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Makassar,Fatmawati Rusdi juga menegaskan dalam sambutannya, bahwa persoalan dan penanganan penyelamatan aset harus terus digenjot. Pasalnya kata Fatma, berbicara aset berupa lahan fasum fasos yang ada diwilayah permukiman atau dalam wilayah permukiman, itu merupakan hak publik yang harus kita jaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Aset lahan fasum fasos itu adalah hak publik, pemerintah wajib ikut mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang terjadi di atasnya, termasuk bagaimana fasum fasos itu dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat kita yang ada disekitarnya, ” kata Fatma.
Apalagi selama ini banyak issu yang berkembang bahwa banyak fasum fasos yang dialihfungsikan bahkan banyak yang dikuasai oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemerintah harus fight, apalagi konsen KPK dan Kejaksaan dalam penyelamatan aset menjadi kekuatan bagi Pemda untuk terus menyelesaikan segala sesuatu yang menjadi kendala termasuk ketika ada pihak pengembang yang masih membalelo dan tidak tunduk kepada peraturang yang ditetapkan, ” terang Fatma.
Diakhir sambutan Fatma, ia mendorong para OPD yang terkait dalam hal Aset dan para pengembang untuk tidak ada yang bermain – main.
“Kami minta kepada OPD terkait untuk serius dalam penyelamatan aset di Kota Makassar, gunakan sebaik mungkin jalur koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan demi menyelamatkan hak masyarakat dan itu tanggung jawab kita semua, ” tegas Fatma.
Dari keterangan Kepala Inspektorat Kota Makassar, Zainal Ibrahim, bahwa penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) hari ini, jum’at (9/4/2021) datang dari empat pengembang, yakni
1. Perumahan Permata Mutiara, Luas 25.274 m2, Nilai Total Aset Rp.156.572.430.000,-
2. Perumahan Bumi Permata Sudiang, Luas 112.486 m2, Nilai Total Aset Rp.176.940.478.000,-
3. Perumahan Belmont Residence, Luas 4.270 m2, Nilai Total Aset Rp.7.352.940.000,-
4. Perumahan Monumen Mutiara Town House, Luas 2.570 m2, Nilai Total Aset Rp.4.425.540.000,-
Sehingga Luas keseluruhan PSU yang diserahkan adalah 114.600 m2, dengan Nilai keseluruhan Aset yang diserahkan adalah Rp.345.291.388.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah). (Ron)