Kriminal

LAI – BPAN Tempuh Jalur Hukum Terkait Pencabutan Papan Bicara Dilapangan Bola Antang

Makassar, metrotimur.com – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Asset Negara (BPAN) keberatan atas pencabutan papan bicara yang terpasang dilapangan bola yang terletak di Jln. Antang Raya Kelurahan Antang , Kecamatan Manggala, Selasa (29/8/17).

Ketua Bidang Advokasi DPC Lembaga Aliansi Indonesia BPAN Kota Makassar , Sudarman, mengatakan, “Kemarin senin (27/8/17), sekelompok warga Antang melakukan pencabutan papan bicara tanpa melakukan koordinasi dengan pihak Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia yang telah diberi kuasa secara hukum dari para ahli waris Almarhum Dego diantaranya, Sanga Binti Dego, Sanati, Runi, Dg. Runi, H. Abd. Latief dan Kulle, dengan bukti Surat Kuasa No. 63 – SKU/DPC – VIII/2017 “.

“Kami sangat menyanyangkan langkah yang dilakukan oleh sekelompok warga Antang tersebut, yang melakukan pencabutan papan bicara, dimana secara hukum, papan bicara tersebut lahir sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ” Kata Ketua Advokasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara, Sudarman.

Sudarman mengatakan, “Perlu diketahui pemasangan papan bicara tersebut oleh Lembaga Aliansi Indonesia BPAN, memiliki landasan hukum dan disertai dengan alat bukti kepemilikan secara hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 20112 dengan letak objek tanah di Jalan Antang Raya Kecamatan Manggala , Kota Makassar, atas nama Sertifikat Hak milik Caya Binti Dego dan Sanga Binti Dego, ” Terang Sudarman.

Adapun prosedur pemasangan papan bicara tersebut, Kata Sudarman , ” itu sudah melalui prosedur, yakni dengan melayangkan persuratan kepada instansi terkait diantaranya, Pihak Kepolsian Daerah Sulsel , Kecamatan dan Kelurahan setempat, ” jelasnya kepada metrotimur.com, Selasa siang (29/8/17).

Lanjut mengenai klaim oleh Sekelompok orang tersebut, bahwa itu adalah tanah Fasum atau Fasos, itu kami tidak dalam kapasitas untuk membenarkan ataupun menyalahkan, dimana Lembaga Aliansi Indonesia BPAN yang berfungsi sebagai lembaga Kontrol sosial terkait penelitian aset Negara , tentu bukti pengklaiman tersebut akan menjadi kajian hukum nantinya, tetapi perlu diketahui jika itu memang Fasum atau Fasos, seharusnya bukan hanya sebatas mengklaim saja tetapi harus disertai dengan alat bukti alas hak secara otentik, dan kalau itu fasum atau Fasos, maka secara otomatis akan terdaftar di aset Negara.

Namun secara fakta, pagi tadi, selasa (29/8/17) dari hasil pertemuan dengan pihak kelurahan ,di Kantor Kelurahan Antang, berdasarkan alat bukti yang diperlihatkan, hanya sebatas bukti Surat Perjanjian Perdamaian yang disepakati melalui penandatanganan Berita acara perdamaian pada hari senin tanggal 11 Juni 2003 , yang ditanda tangani oleh salah satu ahli waris Baso Dego atas nama H. Abd. Latief , dan disaksikan pemerintah setempat kala itu yakni, Camat Manggala Andi Gani Sirman, dan salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Antang, tanpa disertai dengan alat bukti sebagai Aset kepemilikan Pemkot Makassar, ” Jelas Sudarman.

Olehnya kami dari Lembaga Aliansi Indonesia BPAN, dengan adanya kejadian itu (pencabutan papan bicara – red) upaya hukum akan kita akan lakukan terkait pencabutan papan bicara tersebut, Kata Sudarman.

Sementara itu salah satu cucu ahli waris , Syamsul, meluruskan , seperti yang diberitakan oleh metrotimur.com, kemarin Senin (28/8/17), dimana berita tersebut berdasarkan keterangan Lurah Antang, Amanda Syahwaldi yang menyebut Almarhum Sanga Bin Dego.

“Saya meluruskan bahwa Sanga Bin Dego masih hidup, dan beliau adalah ahli Waris dari Dego, tetapi sudah kami sampaikan secara langsung kepada Lurah Antang dan sudah diluruskan, sekaligus Lurah Antang meminta maaf atas penyebutan status Sanga Binti Dego, ” Kata Syamsul.

Berbagai alat bukti dari Lembaga Aiansi Indonesia BPAN

Berdasarkan alat bukti yang diperlihatkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia terkait status kepemilikan lahan yang tersebut yang diklaim oleh sekelompok orang tersebut yang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah Fasilitas Sosial milik Pemkot Makassar, Ketua Bidang Advokasi LAI BPAN Makassar , Sudarman menjelaskan, ” Bahwa lahan tersebut benar tidak terdaftar sebagai aset Negara, sebagaimana di jelaskan didalam surat keterangan No. 71/STPH/IV/99 Pemkot Makassar .

Adapun penjelasan dari Surat Keterangan Sekretariat Daerah Pemkot Makassar No: 71/STPH/IV/99 sebagai berikut :

– Persil tanah tersebut tidak tercatat sebagai tanah hak pengelolaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (tidak termasuk asset Pemda Tingkat II U. Pandang).

– Bahwa persil tanah tersebut tidak tercantum pula dalam SK. Mendagri No. 593.3 – 192 tanggal 26 April 1983 dan SK. Mendagri No. 593.3 – 326 tanggal 10 April 1991 tentang persetujuan Pelepasan Hak Atas Tanah Pengelolaan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang kepada masyarakat yang selama ini menempatinya sebagai penyewa.

Surat keterangan tersebut dibuat di Ujung Pandang pada tanggal 22 Maret 1999, yang ditanda tangani oleh pejabat Tim Pelepasan Hak Atas Tanah Pengelolaan Pemda Tk. II Ujung Pandang oleh koordianator Sekretariat, Drs. H. I. Adnan Mahmud.

Berdasarkan alat bukti yang ditemukan diatas tersebut, Ketua Bidang Advokasi Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kota Makassar, Sudarman menegaskan, bahwa pemasangan papan bicara tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan, bukti Surat Kuasa dari para ahli Waris yang dilengkapi dengan bukti Sertifikat Hak Milik dan di perkuat Surat Keterangan dari Tim Pelepasan Hak Atas Tanah Pengelolaan Pemda TK. II Ujung Pandang pertanggal 22 Maret 1999, tutup Sudarman.

Dari hasil penelusuran metrotimur. com siang tadi, selasa (29/8) dilokasi tersebut sebuah prasasti penanda tanganan Peresmian Dan Penyerahan Pengelolaan Lapangan Antang Kepada LPM Kelurahan Antang oleh Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang ditanda tangani pada tanggal 21 Mei 2012. (Ron).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top