Kriminal

Mahasiswa Minta Polda Sulselbar Adili Oknum Polisi Hina GAM

METROTIMUR– Solidaritas Mahasiswa Makassar Anti Kekerasan Aparat melakukan aksi Unjuk Rasa Hari ini tgl 21/06/2016 ,tepat di depan Kantor Polda Sulselbar, jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Solidaritas Mahasiswa Aksi di Polda Sulselbar, Selasa (21/6/16).

Solidaritas Mahasiswa Aksi di Polda Sulselbar, Selasa (21/6/16).

Dalam aksi Unjuk Rasa yang dilakukan Oleh Sejumlah Mahasiswa yang merupakan gabungan dari beberapa universitas di Kota Makassar itu, mengecam terkait adanya oknum polisi yang diduga menghina Organisasi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM)

“Aksi Unjuk Rasa ini Merupakan Aksi Lanjutan Terhadap Tindakan Kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Polres Takalar dan Penghinaan terhadap Organisasi GAM yang dianggap Organisasi Separatis,”ujar Ilbar yang merupakan Jendral Lapangan Aksi gabungan Mahasiswa tersebut.

Ilbar menjelaskan bahwa Aksi yang dilakukan Oleh Mahasiswa itu telah diterima Langsung Oleh Pihak Propam Polda Untuk memberikan Klarifikasi Terkait Kasus Tersebut.

“Saya akan Segera Menindaklanjuti Kasus ini,tunggu hasilnya Sampai Hari Kamis.”ujar Ilbar mengutip kata-kata Propam Kanit Dua tersebut.

Sebelum Pihak Propam Menerima Aspirasi mereka, Para Pengunjuk Rasa Aksi mengoarkan dalam orasinya, menyatakan bahwa pihak Polda Sul-Sel dinyatakan tak mampu mengambil tindakan terhadap kekerasan atau penganiayaan yangg dilakukan oleh salah satu oknum Polres Takalar.(dik)

Dalam aksi Gabungan Mahasiswa tersebut Dan dMenyampaikan Beberapa Tuntutan sebagai Berikut :

1.Copot KAPOLRES Takalar yang kami Anggap tidak becus dalam mengontrol anggotanya ketika menjalankan Tugas di lapangan.

2.Tangkap,Adili,dan pecat oknum aparat kepolisian yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap Mahasiswa.

3.Kapolres Takalar dan Kasat Lantas Takalar harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf terkait pencemaran nama baik Organisasi GAM yg dianggap Organisasi Separatis.

4.Menuntut penegakan Hukum seadil-adilnya dgn prinsip prlakuan yg sm di depan Hukum sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 D ayat 1.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top