Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah mengaktifkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD atau Digital ID). Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui IKD, masyarakat dapat mengurus berbagai keperluan administrasi melalui teknologi digital, termasuk transformasi dokumen identitas kependudukan menjadi bentuk digital seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen lainnya.
Penerapan identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2022, yang mengatur standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, serta blanko KTP-el untuk identitas kependudukan digital.
Uji coba Digital ID telah dilakukan oleh Dukcapil Kemendagri di 58 Kabupaten/Kota secara bertahap pada tahun 2022. Peluncuran aplikasi ini dilakukan di Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Desember 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muhammad Hatim mengatakan saat ini sekitar 15 ribu orang telah mengaktifkan IKD. Layanan IKD telah dibuka di kantor Dukcapil Kota Makassar dan kantor kecamatan.
“Itu untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan permohonan,” kata Hatim, Kamis, 15 Juni 2023.
Ia mengatakan petugas di lapangan secara massif mengajak masyarakat untuk mengaktifkan layanan IKD saat mereka mengurus berbagai keperluan di kecamatan atau kantor Dukcapil Kota Makassar.
Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap pengaktifan IKD terus meningkat karena memberikan kemudahan dalam mengurus berbagai administrasi dan hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit.
Selain itu, Pemerintah Kota Makassar juga mewajibkan seluruh tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkup Pemkot Kota Makassar untuk mengaktifkan layanan IKD.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan publik dan memenuhi kebutuhan administrasi masyarakat dengan lebih efisien.
“Jika penggunaan IKD mengalami kendala atau masalah teknis, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon darurat (hotline) yang disediakan oleh Dukcapil, baik melalui WhatsApp maupun media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta melalui website dukcapil.makassarkota.go.id,” tuturnya.(ADV)