Kriminal

Mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar Berikan Kesaksian Palsu Pada Kasus PDAM 

Makassar, metrotimur.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar kembali digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU)   menghadirkan Wali kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai saksi di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 22 Juni 2023.

Wali Kota bersaksi Danny Pomanto untuk Mantan Direktur PDAM Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Kedua terdakwa sebelumnya disebut merugikan negara hingga Rp20 miliar.

Dalam kesaksiannya, Danny Pomanto mengatakan ada kebohongan dalam persidangan kasus korupsi PDAM Makassar. Seperti kesaksian oleh mantan Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar.

Di persidangan sebelumnya, Umar mengaku Direksi PDAM Makassar dan Wali Kota Makassar sempat melakukan rapat penggunaan laba untuk dibuatkan Surat Keputusan (SK) di rumah pribadi Danny Pomanto, di jalan Amirullah pada tahun 2017. Namun, keterangan itu dibantah oleh Danny Pomanto.

“itu keterangan bohong, saya selama menjabat sebagai Wali Kota Makassar periode pertama, saya tinggal dirumah jabatan. <span;>Berarti di situ kan ada kebohongan. Jadi saya harus klarifikasi banyak hal, termasuk pertemuan di Amirullah, saya cek di bagian hukum itu tidak ada di Amirullah, berarti pembohongan,” ungkapnya.

Danny Pomanto tak menampik pernah menggelar rapat soal penggunaan laba PDAM Makassar yang akan di SK-kan. Namun, pertemuan itu terjadi di ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar.

Ia mengaku pada pertemuan tersebut, ia meminta Biro Hukum untuk mengkaji penggunaan laba PDAM Makassar. Agar disesuaikan dengan aturan Permendagri nomor 2 tahun 2007.

“Tapi saat itu Umar menolak. Padahal kan ada dasarnya,” ungkapnya.

Danny pun membuat SK untuk penggunaan laba. Aturannya dari laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi.

“Tapi SK dicabut karena tidak dilaksanakan. Jadi penggunaan laba dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagiannya,” kata Wali Kota Makassar dua periode itu.

Danny pun membuat SK untuk penggunaan laba. Aturannya dari laba bersih dibagi 5 persen untuk direksi.

“Tapi SK dicabut karena tidak dilaksanakan. Jadi penggunaan laba dibatalkan karena tidak sesuai dengan pembagiannya,” kata Wali Kota Makassar dua periode itu.

Danny Pomanto mengaku heran sebab mendapat laporan hasil audit dari BPKP tiap tahunnya. Hasil tersebut menyatakan laporan keuangan di PDAM Makassar bersih dan tidak bermasalah.

Pada rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK juga ada disebutkan bahwa temuan di PDAM Makassar tidak dapat dilanjutkan dengan alasan tertentu.

“Makanya saya heran, BPKP nyatakan PDAM sehat tapi dipersoalkan (Kejaksaan). Bagaimana kami tidak yakin (kalau PDAM baik-baik saja) selama ini,” kata Danny.

Ia mengaku PDAM Makassar diaudit oleh BPKP sejak tahun 2016. Wali Kota juga mendapat laporan laba dan rugi setiap tahunnya.

Namun, tiba-tiba ada rekomendasi oleh BPK yang meminta Danny harus membuat surat ke PDAM untuk pengembalian dana penggunaan laba oleh Direksi.

“Ya, minta dikembalikan sekitar Rp8 miliar lebih. Di LHP BPK, saya disuruh bikin surat untuk pengembalian ke Direksi,” kata Danny saat ditanya oleh Jaksa.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top