METROTIMUR– Mantan Kuasa Hukum PT Kereta Api Indonesia, Muh Yahya Rasyid, SH, MH, menagih terkait laporannya di Kejaksaan Tinggi. Sebagai masyarakat anti korupsi, dia melaporkan Dr Amir Iliyas sebagai Ketua Panitia Seminar dan Prof Aswanto yang sekarang menjabat Hakim Konstitusi terkait dengan adanya dugaan tindakan korupsi anggaran seminar yang digelar pada tahun 2013 lalu di Jakarta.
Hal tersebut di Ungkapkan Muh Yahya Rasyid saat menggelar confrensi Pers di New Makassar Seafood, Jalan Arif Rate, Makassar, Minggu (5/6/16). Hal tersebut sudah dilaporkannya sejak 15 agustus 2015 lalu, dan pihak intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Makassar telah melakukan investigasi, namun hingga saat ini belum mendapatkan hasil.
“Alangkah lucunya jika pejabat negara memiliki moral yang tidak baik, jangan sampai hukum tumpul kebawa tajam keatas, kalau orang kecil yang terlapor cepat ditangkap, sementara kalau orang besar yang terlapor tak ada gubris,”ungkapnya, Minggu (5/6/16)
Muh Rasyid menjelaskan kronologisnya, Pada Kamis, 9 Mei 2013 lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan seminar nasional yang bertema : “Peran Penegak Hukum Dan Institusi Terkait Dalam Perlindungan Dan Pengembalian Aset-Aset NegaraYang Dikuasai Pihak Lain Secara Melawan Hukum.” Acara seminar nasional dilaksanakan selama satu hari, di Hotel Borobudur-Jakarta.
Seminar tersebut, menghadirkan beberapa pembicara yaitu Ketua KPK Abraham Samad, Hakim Agung Surya Jaya, Wakil Jaksa Agung RI Darmono, Kombes Pol. Agung Setya, dan Satya Ariyanto dari FH UI. Selain itu, dari Pusat Studi Hukum & Anti Korupsi UNHAS menghadirkan pembicara Prof.Dr. Aswanto, S.H. M.Si DFM dan Prof.Dr. Ahmadi Miru, S.H.,MH.
Pokok bahasan utama dalam seminar tersebut yakni perlindungan dan penyelamatan terhadap aset-aset negara yang diambil pihak lain secara melawan hukum, baik oleh pejabat negara, pemda, perorangan, pengusaha, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
“Pada waktu itu PT KAI memiliki masalah dengan PT ACK Medan dan dilaporkan ke KPK, namun tidak ada tindak lanjut, kemudian PT KAI membuat seminar dan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Unhas, dan saat itu PT KAI menanggung semua biaya untuk pihak FH Unhas yang berangkat ke Jakarta, tetapi pihak FH Unhas menggunakan biaya dari anggaran Fakultas, sementara ini sudah di biayai sama PT KAI, saat kita minta laporan, malah tak sesuai bukti-bukti yang diserahkan,”ujarnya.
Hal tersebut dilaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Makassar pada bulan agustus 2015 lalu, namun hingga saat ini kasus tersebut mandeg hingga hampir setahun, di akan mempertanyakan kasus tersebut mengapa hingga sekarang tak ada hasilnya.(dik)