METROPOLITAN

Master Ujung Pandang Sosialisasi Edaran Wali Kota Makassar ke Pelaku Usaha

MAKASSAR, METROTIMUR.COM  – Master Covid Kecamatan Ujung Pandang, Andi Patiware memimpin patroli Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) dan merazia di sejumlah tempat keramaian di Kecamatan Ujung Pandang, Selasa, (4/Mei/2021) Malam.

Tak lupa pula, ia terus menerus mensosialisasikan upaya tersebut dalam pencegahan Virus Corona. Alhasil pemilik usaha langsung patuh pada aturan itu.

“Kami sosialisasi aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid di Kota Makassar. Hal ini berbasis mikro/pelaku usaha yang dikeluarkan oleh edaran bapak Wali Kota Makassar (Moh Ramdhan Pomanto, red) baru-baru ini. Dalam surat diizinkan buka sampai pukul 22.00 Wita dan berlaku mulai 4 Mei-17 Mei 2021,”katanya.

Ada pun itu, tambahnya, patroli Tim Satgas Raika menyambangi pelaku usaha, yakni Nasi kuning Golkar Jalan Bontolempangan, Mr Dav Coffe, Jalan Sawerigading, Issue Shop, Indomaret, Jalan Karunrun, Indomaret Jalan Lamaddukelleng, RM 999 Jalan Datumuseng, PK-5 Anjungan Pantai Losari dan PK-5 Benteng For Roterdam.

“Satu persatu tempat usaha yang dikunjungi. Ada juga tak menerapkan Protokol kesehatan (Prokes), sehingga kami menegur dengan melakukan sentuhan hati. Setelah itu mereka paham dan perlahan menutup usahanya,”tutur Andi Pattiware.

Hadir pula dalam kegiatan itu, Polri-TNI, Lurah yang bertugas, Satpol PP, Master Covid Ujung Pandang mengimbau, agar kiranya masyarakat mematuhi aturan dengan menerapkan protokol kesehatan.(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top