Makassar, metrotimur.com – Dalam rangka mengawal pesta demokrasi 2019 Bawaslu Kota Makassar mengaku telah membuka pendaftaran bagi pemantau pemilu, senin (10/8/18).
Pendaftaran tersbut terhitung sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 7 (Tujuh) hari sebelum pelaksanaan hari pemungutan suara, dimana dalam prosesnya dilaksanakan bawaslu dengan didahului tahapan pendaftaran, penelitian administrasi, dan Akreditasi terhadap Pemantau Pemilu
Ketua Bawaslu kota Makassar.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari menyampaikan, bahwa alasan Bawaslu kota Makassar membentuk Lembaga Pemantau Pemilu yang terakreditasi adalah untuk mendukung Pemilu dengan cara mengawasi kinerja penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu, agar pelaksanaan pemilu dapat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu ungkap Nursari, Bawaslu kota Makassar juga hendak memperkuat sinergitas antara penyelenggara pemilu dengan Lembaga Pemantau Pemilu terakreditasi ini.
“Sinergitas lembaga pemantau pemilu dengan penyelenggara pemilu tentu akan bermuara pada penguatan proses demokrasi, sehingga tentu saja partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 akan bisa meningkat, ungkap Nursari, senin (10/8/18).
Saat di konfirmasi tentang jumlah lembaga pemantau pemilu yang mendaftar, nursari menyebutkan, bahwa hingga saat ini, belum ada lembaga pemantau pemilu yang mengajukan permohonan kepada bawaslu kota Makassar.
“Sampai saat ini belum ada pendaftar, sekarang ini lembaga pemantau pemilu semakin berkurang padahal saat ini ada banyak persoalan, terutama tentang pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU yang belum maksimal, ” ungkapnya
Saat ditanya tentang document yang harus dilengkapi dalam permohonan pemantauan pemilu, Nursari menjelaskan, dalam permohonan pemantau pemilu yang ditujukan kepada Bawaslu Kota Makassar harus dilampiri dengan akta pendirian dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga atau sebutan lain, profil organisasi/lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan.
Kemudian, nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu, alokasi anggota Pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal pemantauan pada tahapan Pemilu, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu, surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.
Nursari menambahkan bahwa seluruh ketentuan atau persyaratan yang disebutkan diatas atau ketentuan persyaratan dan informasi lainnya seputar pemantau pemilu itu jelas termuat dalam peraturan bawaslu nomor 4 tahun 2018, atau jika ada hal lain yang ingin ditanyakan seputar pemantau pemilu silahkan berkunjung ke kantor kami untuk berkomunikasi, tambahnya. (ri)