Kriminal

Meninggalnya Terpidana Kasus Narkoba, Ari: Masih Tanggung Jawab JPU

MAKASSAR, METROTIMUR.COM –  Keluarga Terpidana kasus Narkoba, Indra Setiawan Hikmal (29) atau Indra yang dikabarkan meninggal dunia di RS. Bhayangkara Makassar di karenakan sakit, menurut keluarga Indra (almarhum) masih bagian dari tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum (JPU), sabtu (8/4/2021).

Indra sebelum nya merupakan tahanan yang dititip pihak JPU Kejari Makassar di Sel tahanan Polda Sulsel.

Keberatan keluarga terpidana, menganggap JPU lalai saat Terpidana dalam keadaan sakit. Seperti diberitakan sebelum nya, Keluarga Indra Setiawan Hikmal menerima laporan dari pengawal tahanan bahwa adik nya saat ini sedang dalam keadaan koma telah dilakukan tindakan medis di rumah sakit Bhayangkara Makassar. Jumat (2/4)

Keluarga terpidana kasus Narkoba Almarhum Indra Setiawan Hikmal (29) telah difasilitasi pihak Kajari Makassar melalui surat No.B-1825/P.4. 10/Eku/04/2021, tanggal 8 April 2021, Perihal tentang undangan klarifikasi

Ari Wibowo saat ditemui awak media di Makassar membenarkan bahwa dirinya telah menghadiri undangan klarifikasi pihak Kajari Makassar di kantor sementara Kejaksaan Negeri Makassar di jalan Letnan Jenderal Hertasning, Jumat, (9/4) dimulai sekitar pukul 10:40 WITA.

Ari yang mewakili pihak keluarga menyampaikan, dari hasil pertemuan tersebut pihak keluarga Almarhum Indra merasa tidak puas atas keterangan JPU yang menangani perkara Almarhum Indra Setiawan Hikmal (29).

Menurut Ari saat itu diri nya menghadiri undangan pihak Kejari Makassar, JPU, Penyidik, dan Polda Sulsel untuk mengklarifikasi terkait wafat nya Indra Setiawan Hikmal (29). Menurut Ari, masih dalam wilayah tanggungjawab JPU Kejari Makassar

Kembali Ari mengatakan pihak Kejari Makassar menyampaikan turut berduka cita atas wafat nya Indra Setiawan Hikmal (29), pada saat pertemuan tersebut, Kejari Makassar menghadirkan pihak Polda Sulsel saat klarifikasi. Jumat, (9/4)

Hasil dari pertemuan klarifikasi kemarin, Jumat, (9/4) kemarin. Saya mewakili keluarga sesungguh tidak puas atas jawaban Kejari Makassar dan JPU. Keluarga akan membawa persoalan lalai nya JPU dalam perkara (Terpidana) Indra Setiawan Hikmal (29) yang masih dalam wilayah tanggungjawab JPU ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di Jakarta tutur Ari Wibowo

Selain itu keluarga juga akan melaporkan JPU Kejari Makassar ke Komisi 3 DPR-RI di Jakarta, Ini adalah hak keluarga kami untuk melaporkan hal ini. Atas meninggalnya saudara kami (Indra), Tutup Ari. (*).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top