METROPOLITAN

Merugikan Negara, SMM Desak Kejati Sulsel Periksa Mantan Kadis Infokom Makassar dan Broker Sewa Jaringan CCTV

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Sebagai salah satu upaya memberantas korupsi yang ada, kota makassar menjadi salah satu kota sasaran yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi yang ada. Pasalnya banyak kemudian temuan-temuan kasus yang tidak di follow up atau tidak ditindaklanjuti oleh para penegak hukum salah satunya adalah kasus mark up CCTV, senin (27/9/2021).

Aksi yang dipimpin oleh Andi Pangerang di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, jalan Urip Sumiharjo Makassar, aliansi Solidaritas Mahasiswa Makassar (SMM) mendesak Pihak Kejati Sulsel untuk mengambil alih kasus sewa jaringan CCTV Kominfo kota Makassar.

Pangerang mengatakan, bahwa mengenai kelebihan pembayaran yang terjadi dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV dan masuk dalam rekomendasi LHP BPK sebelumnya, Sekretaris Inspektorat , Andi Asma Zulistia Ekayanti mengaku kelebihan yang dimaksud telah dikembalikan. Memang temuan sebanyak 1,8 Milyar telah dikembalikan tetapi masih ada Rp273.000.000 yang belum juga dikembalikan sampai pada hari ini.

Andi Asma mengatakan, pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV tahun 2020 telah dinyatakan rampung. Di mana sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dalam hal ini sebagai APIP hanya direkomendasikan untuk melakukan pemantauan terhadap 18 titik pemasangan CCTV dan hal itu telah dilakukan serta hasilnya telah dijelaskan tadi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri juga telah menegaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki adanya aroma korupsi dalam pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar tahun 2020 tersebut.

Temuan BPK dari Kelebihan Bayar, Tak Sesuai Spek hingga Pemborosan Keuangan Daerah

Menurut Koordinator SMM, Andi Pangerang mengungkapkan, beberapa temuan BPK terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Makassar pada tahun anggaran 2020. Di mana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.

Kemudian, BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000.

Adapun detilnya, dalam LHP BPK ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000, ungkap Pangerang.

Akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut, menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1,8 M serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.

Lanjut Pangerang, Tak hanya itu, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.

Penyebabnya menurut LHP BPK, kata Kadir, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.

Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan. Maka dari itu, kami dari SMM kemudian melemparkan beberapa tuntutan diantaranya:

Tuntutan :
1. Meminta kejaksaan tinggi sulsel untuk segera memanggil mantan Kepala Dinas Infokom Kota Makassar Ismail Hajiali selaku KPA untuk segera diperiksa.
2. Meminta kejaksaan tinggi sulsel untukk segara memanggil dan memeriksa selaku rekanan dalam hal ini Perusahaan yang memenangkan Tender(PT. APLIKANUSA LINTASARA) Sewa Jaringan serta BROKERnya.
3. Mendesak kejaksaan tinggi untuk segera meminta INSPEKTORAT menyerahkan hasil-hasil pemeriksaan karena sudah melebihi batas rekomendasi permohonan pemeriksaan.
4. Meminta kepada Walikota Makassar untuk memeriksa dan mengevaluasi seluruh pihak INSPEKTORAT kota Makassar karena kami anggap tidak becus dalam melaksan akan tugasnya. (ri).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top