METROPOLITAN

Ombudsman Sulsel Masih Dianggap Lemah Tangani Aduan Masyarakat

Makassar, metrotimur.com – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulsel dinilai belum mampu memenuhi harapan atas laporan pengaduan masyarakat dengan nomor registrasi laporan /pengaduan 0167/LM/IX/2014/MKS,atas nama S.Sardi yang beralamat dijalan Kandea Lrg118C.No.88/39 Kelurahan Bontoala Tua,Kota Makassar

Seperti diketahui,S.Sardi adalah Debitur pada PT.Bank Mandiri (Persero)Tbk, Kantor Cabang Makassar Kartini yang kemudian melaporkan Bank tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Sulsel sejak 2014 lalu atas dugaan maladministrasi dalam bentuk penyimpangan prosedur pelayanan berupa penjualan jaminan melalui mekanisme lelang hak tanggungan atas rumah tiga lantai seluas 55m2 dan bangunan diatasnya,dimana harga lelang lebih rendah dari hutang pokok pelapor.

“Atas dugaan itulah kemudian saya melaporkan PT.Bank Mandiri Cabang Makassar ke Ombudsman dengan harapan ada titik terang atau paling tidak saya dipertemukan dengan pihak Bank Mandiri biar semuanya bisa jelas,tetapi sampai hari ini itu terjadi,”kata,S.Sardi dihadapan sejumlah awak media,Selasa,21 Maret.

Sardi menilai,Ombudsman sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik tidak berdaya menghadapi pihak PT Bank Mandiri Cabang Makassar.Pasalnya,meski tindak lanjut hasil laporan pengaduannya ditemukan adanya indikasi maladminstrasi namun pihak Bank Mandiri Cabang Makassar terkesan mengabaikan hasil temuan tersebut.

“Saya berharap Ombudsman bisa segera tuntaskan permasalahan ini atau paling tidak mengeluarkan rekomendasi ke instansi yang dianggap lebih berwenang,”harapnya.(**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top