HOME

PD Parkir Makassar Siapkan Block Space, Badan Usaha Bakal Dikenakan Biaya Parkir

MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar Raya akan merombak sistem perparkiran di Kota Makassar. Dimana badan usaha eksisting yang kerap membuat macet akan diberikan denda. Skemanya lewat program parking Blocking Space.

Direktur Utama Perumda Parkir, Yulianti Tomu menerangkan, skema ini bertujuan untuk menberikan efek jerah kepada badan usaha yang tak memiliki kawasan parkir memadai di Makassar.

Sebagaimana diketahui, masih banyak ditemukan badan usaha uang melanggar dimana perparkiran mereka membludak hingga menggunaakn bahu jalan.

Yulianti menjelaskan, kawasan-kawasan padat ini nantinya akan diberikan garis penanda blok tepat di depan badan jalan tempat badan usaha tersebut.

Tiap bloknya akan dikenakan biaya jika ada pengunjung yang menggunakannya.

Jika nanti aktifitas usaha mereka membludak dan sampai menggunakan badan jalan, tiap blok parking tersebut akan dikenakan iuran sebesar Rp50 ribu per hari.

“jadi dicharge nanti sejumlah nilai kepada badan usahanya,” jelasnya.Ini disebut akan efektif mengurangi jumlah badan usaha eksisting yang melanggar, sebab mereka harus terus terkena sejumlah iuran harian.

Apalagi jika yang menggunakan kawasan blocking space tersebut semakin banyak maka ini juga akan semakin meningkatkan jumlah iurannya.

Mau tidak mau, para pemilik usaha akan membuat sendiri kawasan parkir yang lebih memadai.

“Di Jakarta sudah ada penerapan, jadi paling aman pararel, misal dia punya tiga tanda Marka bisa menempatkan mobil yang bayar itu adalah pemilik badan usaha jadi pusihment si pemilik badan usaha yang gunakan Gasum,” jelasnya.

Bahkan kata dia denda tersebut diminta agar lebih dimahalkan saja, agar memberikan lebih banyak efek jerah ke mereka.

Ini kata dia akan menjadi potensi baru pendapatan bagi perumda parkir Makassar Raya, sebab denda ini akan dikembalikan ke Kota dalam bentuk PAD.

Yulianti mengatakan aktifitas yang dilakukan oleh badan usaha tersebut selama ini telah sangat merugikan kita selain macet beberapa di antaranya ada yang tak masuk sebagai PAD ke kota akibat dikelola oleh perkir liar.

Lebih lanjut implementasinya pun juga akan menggunakan aplikasi corporate management sistem, agar ini bisa lebih termonitor dengan baik.(dn)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HEADLINE NEWS

To Top