PEMERIKSAAN saksi terkait suap pengamanan proyek jalan Pulau Seram dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, terus berlanjut.
Setelah memeriksa puluhan saksi di Ambon, Maluku dan Ternate, Maluku Utara, pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memeriksa sejumlah saksi, pekan depan. Dua saksi diantaranya, Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan Wakil Wali Kota Ambon, M.A.S Latuconsina.
Belum diketahui pasti keterkaitan Edwin dan Sam dalam kasus yang telah menjerat tujuh tersangka ini. Surat pemanggilan keduanya telah dilayangkan komisi antirasuah pekan ini.
Sam, sapaan akrab Wawali Ambon yang dikonfirmasi Kabar Timur tadi malam, mengaku telah menerima surat panggilan yang dilayangkan KPK. “Saya dapat informasi KPK sudah dibawa (surat panggilan) ke kantor kemarin (Rabu). Staf di kantor telah menyampaikan kepada saya perihal surat dari KPK,” kata Sam yang dihubungi sedang berada di Jakarta.
Sam dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu 4 Mei 2016 di gedung KPK di Jakarta. Sam mengaku tidak mengetahui kenapa KPK memanggilnya sebagai saksi dan terkait kasus apa. “Atas kasus apa saya dipanggil saya belum tahu. Nanti setelah dipanggil baru saya tahu apa masalahnya,” kata dia.
Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, Sam memastikan akan memenuhi panggilan lembaga super body tersebut. “Kita dukung (proses hukm), tapi saya tidak tahu kasus ini gimana. Proyeknya jauh di awan-awan, saya tidak tahu dipanggil sebatas apa, nanti setelah dipanggil saya bisa sampaikan,” ujar Sam lagi.
Berbeda dengan Sam yang telah memastikan memperoleh surat panggilan dari KPK, Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae, mengaku belum mengetahui dirinya dipanggil KPK. Edwin dijadwalkan diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 3 Mei mendatang.
“Saya belum, tahu masih di Jakarta. Dengar-dengar begitu (dilayangkan surat panggilan), tapi saya belum bisa pastikan,” kata Edwin, tadi malam.
Jika akhirnya dipanggil KPK, Edwin akan memenuhi panggilan KPK untuk dikorek keterangannya sebagai saksi. “Saya senang jika memang dipanggil, ini untuk menghindari informasi yang salah dan membias di masyarakat (terkait kasus ini),” tegas dia.
Dia pun menegaskan, tidak ada kaitan dengan kasus suap yang telah menjerat sejumlah politisi Senayan tersebut. Alasannya, DPRD Maluku tidak akan keterkaitan dengan proyek-proyek kementerian yang didanai APBN. “(proyek-proyek APBN) Itu bukan kewenangan kiita (melakukan pengawasan). Tapi saya dukung penuh penegakan hukum oleh KPK dalam kasus ini,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Edwin tidak mengetahui kenapa dipanggil KPK untuk diperiksa. Tapi diakui, pernah mendapatkan bantuan dana dari Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Amran Mustary. “Kalau terkait dengan sesuatu memang pernah ada bantuan dari Pak Amran untuk tujuan sosial yaitu kepada panitia pembangunan rumah ibadah tahun kemarin, tapi itu tidak diberikan langsung ke saya,” ungkap Edwin.
Pemanggilan terhadap Edwin dan Sam ini disampaikan penyidik KPK, AKBP Hendrik Christian di Ambon, kemarin (28/4). “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada ketua DPRD Provinsi Maluku dan wakil walikota Ambon untuk diperiksa. Keduanya akan menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta,” kata Christian.
Sementara itu, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebutkan belasan saksi telah diperiksa di Mako Brimob Polda Maluku di Kota Ambon, sejak Selasa hingga Kamis (28/4). “Penyidik KPK, kemarin (Kamis) periksa sekitar tujuh orang saksi,” kata Yuyuk yang dihubungi Kabar Timur, tadi malam. Nama-nama saksi lihat tabel.
Sementara itu informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, penyidik KPK yang diketuai Christian juga menyambangi kediaman Hendrik Canon.
Kedatangan tim penyidik KPK ke rumah pengusaha jasa konstruksi itu untuk menyerahkan surat panggilan. Kabarnya Hendrik juga dipanggil sebagai saksi. Namun belum diketahui pasti apakah pemanggilan Hendrik terkait suap proyek Jalan Pulau Seram.
Sebagaimana diketahui dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro. KPK juga telah menetapkan Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap dan Kepala BPJJN Maluku-Maluku Utara sebagai tersangka. (KTS)
Sumber : Kabartimur.com