METROTIMUR– Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM) menyayangkan keputusan Walikota Makassar Danny Pomanto, terkait dengan pemindahan pedagang basah (Sayur, ikan dan Makanan) yang akan menempati 800 kios menjelang Bulan Ramadhan di pasar sentral (Makassar Mall).
“Kami sangat menyangkan keputusan itu apalagi pemerintah kota Makassar memberikan kewenangan penuh kepada PT MTIR selaku pengelola makassar mall,”ujar H. Andi Parenrengi Ketua APPSM, Senin (30/5/16).
Menurutnya, jika PT MTIR diberikan kewenangan penuh sama halnya merampas hak pedagang kecil, pasalnya pihak MTIR telah menetapkan harga lost terlalu tinggi kepada pedagang.
“Harga yang ditetapkan MTIR sekarang ini tidak sesuai dengan perjanjian sebelumnya, kami menilai harga yang ditawarkan sangat memberatkan para pedagang, apalagi pedagang sudah tiga kali menjadi korban kebakaran, jadi pedagang meminta keputusan yang jelas kepada Walikota Makassar,”ungkapnya.
Sesuai data yang dilansir pihak APPSM melalui Sekertaris APPSM, H Husni, membeberkan, sebanyak 1.900 kios disediakan untuk para pedagang yang kiosnya terbakar tahun lalu. Yang terhimpun saat ini masih sekitar 1.600.
Untuk lantai basement harga kios sebelumnya diberi harga sebesar Rp 173 juta dengan ukuran 2×1,5 namun kini berubah menjadi Rp 200 sampai 300 juta dengan ukuran 2 x 1,5 m. Di lantai dasar harga kios sebelumnya Rp 273juta dengan ukuran kios 2×1,5 m, dan kini naik menjadi Rp 400 sampai 500 juta dengan ukuran 2×1,5 m. Sementara untuk lantai lantai 1 sebelumnya dihargai Rp 273 juta dengan ukuran 2×1,5 m, namun kini harganya melonjak hampir 100 persen yaitu Rp 500 sampai Rp 1 Milliar dengan ukuran 2×1,5 m.
Adapun yang mengganjal hati ketua APPSM salah satunya soal kelayakan pemindahan dan apakah kios tersebut sudah memiliki SK dan apakah ada biaya administrasi yang di kenakan.
“Kami pertanyaan apakah pemindahan itu sudah ada keputusan dari pemerintah kota Makassar, apakah ada biaya kompensasi yang dikenakan,” tuturnya.
Senada Ketua harian APPSM Rustam secara pribadi menyayangkan kebijakan walikota yang akan memasukkan pedagang jelang ramadhan,”ini keputusan sama dengan merampas hak pedagang”, ungkap Rustam
Pasalnya, jika ini dipaksakan maka para pedagang akan kehilangan waktu berdagang selama seminggu.”Belum saatnya pemerintah kota makassar mengeluarkan keputusan itu, apalagi sekarang ini belum ada penataan pedagang di pasar sentral, jika ini dipaksakan, siapa yang mau beli dagangan mereka di dalam pasar, otomatis pedagang basa akan merugi, apalagi sudah membayar mahal,” tandasnya.