MAKASSAR – Proses permohonan Akta Kematian menjadi hal penting bagi warga Kota Makassar. Akta ini merupakan dokumen resmi yang mencatat fakta kematian seseorang dan memiliki banyak kegunaan dalam urusan administrasi, termasuk klaim asuransi, penyelesaian warisan, dan berbagai keperluan lainnya.
Dalam upaya memudahkan warganya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar telah mengimplementasikan sistem permohonan Akta Kematian secara online melalui website resmi www.dukcapil.makassarkota.go.id.
Warga cukup mengakses situs tersebut untuk memulai proses permohonan dengan lengkap melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, Muhammad Hatim, menekankan pentingnya melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap.
Hal ini akan mempermudah petugas dalam memproses permohonan Akta Kematian. Dengan menggunakan layanan online ini, diharapkan proses permohonan dapat lebih cepat dan efisien.
Pelayanan online untuk permohonan Akta Kematian ini menjadi salah satu inovasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan, dengan kemudahan akses dan proses yang lebih cepat, warga Kota Makassar dapat lebih terbantu dalam urusan administrasi yang terkait dengan Akta Kematian.
Warga Kota Makassar diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal. Proses permohonan Akta Kematian secara online akan terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar berkomitmen untuk terus berinovasi demi mewujudkan pemerintahan yang responsif dan efisien dalam menghadapi tuntutan zaman.