MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Pihak PT. Castell Persada Propetindo kebal hukum atas pelannggaran yang dilakukan atas penimbunan dan pembangunan kawasan permukiman yang terletak di Kel. Bangkala Kec. Manggala Kota Makassar.
Dari hasil peninjauan langsung, PT. Castell Persada Propetindo tidak mengindahkan apa yang menjadi kesepakatan rapat yang digelar di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Makassar pada hari Jum’at 03 September 2021. Hadir dalam rapat tersebut, Lurah Bangkala, Camat Manggala, Pihak Dinas Lingkungan Hidup, DTRB, LPM Bangkala, PTSP dan Dinas Perumahan, Pihak PT. Castell Persada Propetindo.
Dari hasil rapat DLHD dengan Pihak Pengembang (PT. Castell) berdasarkan kesepakatan, pihak DLHD menginstruksikan Pihak PT. Castell untuk tidak melakukan penimbunan sebelum kajian UPL dan UKL nya diselesaikan.
“Sampai detik ini kami tidak berikan izin AMDAL nya kalau kajian UPL dan UKL nya tidak diselesaikan. Hasil rapat sangat tegas dan disepakati dengan pihak Pengembang dan Dinas Terkait. Tapi kalau pihak PT. Castell terus beraktivitas berarti akan ada tindakan tegas salah satunya kita akan tempuh jalur hukum, karena ini bersehubungan dampak lingkungan dan akan merugikan masyarakat disekitarnya, ” kata Kadis DLHD Kota Makassar, Aryati Puspa Sari Abadi.
Sementara dari pihak PT. Castell, Jimmy selaku Konsultan AMDAL mengatakan, bahwa ia sudah menyampaikan apa yang menjadi keputusan rapat di DLHD beberapa waktu yang lalu, bahwa pihaknya menyepakati dan akan melakukan perbaikan dokumen dan akan merubah siteplan perencanaan dengan skenario membuat lintasan air untuk warga sekitar.
“Saya sudah sampaikan ke pihak PT. Castell soal hasil rapat di DLHD, tapi saya juga tidak tahu soal adanya lagi aktivitas penimbunan, saya konsultan Amdalnya, ” kata Jimmy, selasa (21/9/2021).
Protes Warga terhadap PT. Castell Persada Propetindo
Protes tegas juga datang dari pengurus LPM Kel. Bangkala, Sekretaris LPM Bangkala, Ronni menyesalkan atas sikap PT. Castell yang tidak komitmen atas hasil rapat di DLHD, juga menyayangkan sikap Dinas terkait yang terus melakukan pembiaran.
“Jadi bukan hanya pihak pengembang yang tidak komitmen, tapi kesan yang diberikan oleh Pemkot Makassar seakan melakukan pembiaran padahal jelas pelanggarannya PT. Castell sangat jelas, yakni tidak mengantongi Izin AMDAL, ” tegas Ronni.
Lanjut Ronni, protes yang disampaikan ke Pemkot Makassar dikarenakan banyaknya aduan warga disekitar yang terkena dampak akibat aktivitas PT, Castell yang melakukan penimbunan untuk pembangunan kawasan perumahan.
“Kami tidak melarang ada pembangunan kompleks perumahan, tapi harus taat peraturan apalagi soal AMDAL. Ada fakta dari dampak penimbunan itu, bayangkan baru gerimis saja, rumah warga sekitar sudah digenangi air, padahal sebelum ada aktivitas PT. Castell warga disekitar baik – baik saja, ini PT. Castell kayak kebal hukum mungkin ada orang besar yang membecking, ” ungkap Ronni.
Intinya, jika PT. Castell tidak mau hentikan aktivitasnya sampai semua peizinannya keluar khususnya Izin AMDAL, kami akan melaporkan ke pihak berwajib sekaligus meminta pihak berwajib untuk memanggil Dinas terkait, “Jangan – jangan ada main dengan pihak PT. Castell, tapi saya berharap itu tidak terjadi, ” kunci Ronni.