METROTIMUR – Dirut PD Pasar Makassar Raya,Rahim Bustam, Pasar Dadakan dan Pasar Tumbuh termasuk PK5 itu adalah wewenang Lurah dan Camat, Selasa (27/12/16).
Untuk tahun 2017 PD Pasar tidak akan menarik lagi retribusi pada PK5 yang menempati lahan fasum, seperti yang marak di pinggir jalan di seluruh wilayah Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kota Makassar.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Dirut PD Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam di kediaman pribadi Wali Mota Makassar, Jalan Amirullah, Senin (26/12/16).
” terkait retribusi bagi para PK5 yang menempati fasum atau Fasos tahun depan kita tidak akan menarik retribusi lagi, untuk tahun ini 2016 kami tidak pungkiri kalau mereka di kenakan retribusi, namun untuk tahun 2017 kota tidak akan lakukan lagi penarikan retribusi “, Kata Rahim Bustam.
Khusus tahun ini 2016 PK5 di manapun kami temukan kami kenakan retribusi, tetapi pada dasarnya penarikan retribusi karena para PK5 tersebut menggunakan fasilitas Umum atau Fasilitas Sosial, Kata Rahim Bustam.
Mengenai dampak dari PK5 yang bisa berdampak kemacetan ataupu merusak pemandangan Kota, Rahim Bustam mengatakan ” Mengenai keberadaan ataupun tempat PK5 yang menempati Fasum atau Fasos bukan kami yang memberi peluang untuk ada di lahan yang bukan peruntukannya, namun wewenang PD Pasar menarik retribusi karena di sana ada transaksi, Terang Rahim Bustam.
Saat di konfirmasi mengenai pasar tumbuh dan pasar dadakan, Rahim Bustam, selama ini Lurah ataupun Camat tidak pernah lakukan koordinasi ke pihak PD Pasar, terkait kesan pembiaran tentu kita harus kembalikan ke Lurah dan Camatnya, Kata Rahim Bustam. (ron)